Ilustrasi - pembangunan rel ganda (FOTO ANTARA)
....Jika sudah ada jalur itu maka sekitar 30 juta ton batu bara bakal diangkut per tahun sehingga berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat....
Berita Terkait
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pembangunan jalan kereta api dua jalur atau "double track" angkutan batu bara dari Kabupaten Lahat ke Pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan akan menggunakan APBN.
setelah kerja sama dengan investor asal India mengalami kegagalan.
"Informasi yang saya terima bahwa pembangunan `double track` oleh PT Adani tidak dapat terlaksana karena terganjal peraturan undang-undang. Saya pun sudah konfirmasi dengan anggota DPRD Sumsel Edward Jaya mengenai kepastian pembatalan ini," kata Kepala Badan Penanaman Modal Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Permana, Minggu.
Ia melanjutkan, langkah tidak terhenti begitu saja mengingat anggota Komisi VI DPRD Sumsel mengupayakan pembangunan "double track" itu menggunakan APBN.
"Sebagai kompensasi dari batalnya kerja sama dengan PT Adani, akhirnya anggota DPRD Sumsel tergerak mengajukan ke pemerintah pusat untuk menganggarkan dana APBN sebesar Rp10 triliun," ujar menjelaskan.
Menurut dia, Komisi IV DPRD Sumsel sedang mengupayakan agar rencana itu terealisasi pada tahun 2013.
"Masalah pembangunan `double track` ini sudah melewati beberapa periode kepemimpinan baik di tingkat daerah hingga pusat. Meski demikian, Sumsel, tidak putus harapan agar impian memiliki jalur pengangkutan batu bara," katanya.
Ia melanjutkan, jika sudah ada jalur itu maka sekitar 30 juta ton batu bara bakal diangkut per tahun sehingga berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pada 2010 Sumsel melakukan nota kesepahaman dengan PT Adani dengan disaksikan tujuh menteri dan bupati dari kabupaten yang dilintasi.
Kemudian, menghadapi kendala dalam perizinan karena proyek jalan kereta api sepanjang 244 Km itu melewati kawasan hutan lindung di empat kabupaten, sehingga pemerintah mengambil langkah dengan membuat surat izin pinjam pakai ke tingkat pusat.
Selagi mengurus perizinan itu, ternyata proyek tersebut juga terkena aturan Meteri Perhubungan mengenai pembangunan kereta api mengingat PT Adani bukan pemilik perusahaan tambang.
"Ada aturan bahwa hanya perusahaan tambang yang boleh membuat rel kereta api, akan tetapi PT Adani tidak memenuhi itu mengingat hanya sebatas investor asing. Sehingga untuk kesekian kalinya kembali proyek ini terhambat peraturan," ujarnya.
Akhirnya, langkah terakhir yang dilakukan Sumsel yakni melalui anggota Komisi VI DPRD Sumsel yang melakukan pertemuan dengan Direktur Perkeretaapian, Menteri Kehutanan dan Menteri Perekonomian di Bandung.
"Pembangunan `double track` ini memang sulit merealisasikannya, jadi perlu energi ekstra untuk dari seluruh pihak terkait," katanya.
Data Antara, di wilayah Sumsel terdapat 22,24 miliar ton cadangan batu bara, atau 48 persen dari total cadangan nasional belum dapat dimanfaatkan optimal karena terkendala angkutan.
Selain itu, pembangunan rel ka dua jalur untuk mengatasi keluhan pengguna jalan umum akibat angkutan batu bara yang kerap kali memperlambat arus lalu lintas.(Dolly)Editor: Parni
COPYRIGHT © 2013
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antarasumsel.com