Pemerintah gandeng swasta kelola parkir

id parkir, kelola, swasta

Bandarlampung (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Bandarlampung  menggandeng perusahaan swasta untuk pengelolaan perparkiran di kota itu.
         
Penandatanganan nota kesepahaman tentang pengelolaan retribusi perparkiran antara Pemkot Bandarlampung dengan PT Mitra Bina Persada  (MBP) dilaksanakan di Gedung Semergou Pemkot Bandarlampung, Senin.
         
Penandatangan nota kesepahaman itu oleh Direktur PT MBP Ir Hj Armalia Reny WA MM, dengan Sekretaris Kota Bandarlampung Badri Tamam, disaksikan Wali Kota Bandarlampung H Herman HN, dan Komisaris PT MBP Dr H Andi Surya.
         
Komisaris PT MBP Andi Surya menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan dan amanah Pemkot Bandarlampung terhadap PT BMP untuk menangani retribusi perparkiran di Kota Bandarlampung itu.
         
"Ini menunjukkan keseriusan Pemkot Bandarlampung untuk menangani retribusi perparkiran yang telah mempercayakannya secara swastanisasi," ujarnya.
         
Dia mengatakan, sedikitnya tiga dimensi misi yang diemban oleh PT BMP, yaitu kenyamanan dan ketertiban perparkiran di Bandarlampung terutama dari lini terbawah yaitu para juru parkir.
         
Selain itu, kata Andi, peningkatan pengelolaan SDM para juru parkir berkaitan dengan pelayanan yang lebih baik, dan meningkatkan pendapatan asli daerah Kota Bandarlampung dari 2012 sampai dengan  2015.
         
Wali Kota Bandarlampung H Herman HN mengharapkan, retribusi perparkiran itu dapat memberikan kontribusi untuk PAD kota setempat, mengingat selama ini terdapat dugaan kebocoran paling tinggi dalam pungutan perpakiran di Bandarlampung.
         
Pemkot Bandarlampung akan memberikan kewenangan kepada PT BMP untuk pengelolaan parkir di kota itu.  
   
Melalui upaya itu, pemkot menargetkan pendapatan retribusi parkir dapat meningkat hingga 10 persen dari sebelumnya.
         
Namun dia menyatakan bahwa hak pengelolaan kepada pihak ketiga itu hanya diberikan untuk retribusi parkir.
         
Penandatangan nota kesepahaman itu dihadiri oleh pimpinan Komisi A DPRD Kota Bandarlampung dan pejabat terkait, pimpinan pengadilan, unsur satuan kerja di Pemkot Bandarlampung, para camat, dan undangan lainnya. (ANT-B014)