Kinerja pendamping wajib pajak dioptimalkan

id pajak, wajib pajak, tugas pendamping

Kinerja pendamping wajib pajak dioptimalkan

Ilustrasi - Pelayanan pajak (FOTO ANTARA)

....Jumlah yang terbatas terkadang menyebabkan AR harus mendahulukan wajib pajak "besar", sehingga masih banyak belum terperhatikan....
Palembang, 3/11 (ANTARA) - Ditjen Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung mengoptimalkan kinerja 130 orang pendamping wajib pajak untuk mencapai target Rp9,1 triliun hingga akhir tahun 2012.

"Peran "AR" atau pendamping wajib pajak  (Account Represtative) sebenarnya sudah baik tapi harus dioptimalkan lagi, mengingat target penerimaan pajak tahun 2012 lebih tinggi dari sebelumnya yakni dari Rp8,3 triliun menjadi Rp9,1 triliun," kata Kepala Bidang Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Risty Edawati di Palembang, Sabtu.

Ketika ditanya upaya mencapai target penerimaan menjelang akhir tahun, ia mengemukakan bahwa ratusan AR itu diharuskan memaksimalkan kinerja menjelang akhir tahun, mengingat sebagian wajib pajak memilih pembayaran secara tahunan.

Selain itu, pendamping wajib pajak tetap diminta mempertahankan target penerimaan untuk pembayar pajak bulanan yang jatuh tempo setiap tanggal 10.

"Cara pembayaran tahunan yang dipilih wajib pajak harus direalisasikan pada akhir tahun ini dan menjadi tugas AR untuk mengejarnya, mengingat capaian sementara hingga September sebesar 62,72 persen atau Rp5,1 triliun," katanya.

Rincian penerimaan sementara itu, pajak penghasilan (PPh) Rp3,3 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN) Rp1,7 triliun, dan pajak lainnya Rp74 miliar.

Ia tidak membantah jumlah Account Represtative di Provinsi Sumsel dan Babel terbilang sedikit dibandingkan jumlah wajib pajak.

Kondisi itu menyebabkan seorang petugas harus menanggani 100 hingga 500 wajib pajak.

"Jumlah yang terbatas terkadang menyebabkan AR harus mendahulukan wajib pajak "besar", sehingga masih banyak belum terperhatikan," katanya.

Pendamping wajib pajak atau account represtative itu bertugas melakukan pengawalan kepatuhan pembayaran, mengalisa kinerja, memberikan bimbingan, konsultasi hingga himbauan.

Sementara, DJP Sumsel Babel memiliki 13 Kantor Pelayanan Pajak yang masing-masing terdiri dari 10 Account Representative.(Doly)