70 juta pekerja informal akan dapat perlindungan

id pekerja, buruh, jamsostek, pekerja dapat perlindungan

70 juta pekerja informal akan dapat perlindungan

PT Jamsostek (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

....Angkatan kerja di Indonesia mencapai 110 juta orang dengan rincian sektor informal sebanyak 70 juta orang dan 40 juta orang sektor formal....
Palembang  (ANTARA Sumsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang ketenagakerjaan akan melindungi sekitar 70 juta orang pekerja informal di Indonesia setelah resmi berjalan pada 2014, kata Direktur Utama PT Jamsostek Evlyn G Massasya.

"Angkatan kerja di Indonesia mencapai 110 juta orang dengan rincian sektor informal sebanyak 70 juta orang dan 40 juta orang sektor formal. Nanti setelah PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS per 1 Januari 2014 maka semua pekerja akan terlindungi," kata Evlyn seusai menjadi pembicara pada Rapat Kerja Nasional ke-23 Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) di Palembang, Kamis.

PT Jamsostek selama ini hanya melayani pekerja sektor formal dengan kepesertaan mencapai 28 juta orang. Namun dari total peserta itu hanya 11,3 juta orang yang aktif membayar.

Untuk memperbaiki pencapaian perusahaan menjelang transformasi menjadi badan publik itu, PT Jamsostek akan membuka 800 kanal layanan yang terdiri atas ATM dan website. Fasilitas itu akan mempermudah perusahaan atau perorangan mendaftar menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Fasilitas ini akan mempermudah pendaftaran karena dilakukan secara online dan bisa diakses secara individu. Produk ini akan dimantapkan hingga lima tahun ke depan," ujarnya.

Ia menambahkan, transformasi Jamsostek menjadi BPJS itu diupayakan berlangsung lancar. Pemerintah bersama pihak terkait masih menggodok sejumlah aturan, termasuk menyangkut premi yang merupakan dana kelola iuran pekerja dan pemberi kerja.

"Kemungkinan aturan secara menyeluruh akan keluar pada 2013 yang dapat dijadikan PT Askes dan PT Jamsostek dalam bertransformasi menjadi BPJS," katanya.

PT Askes ditunjuk oleh pemerintah menjalankan BPJS bidang kesehatan sehingga salah satu program Jamsostek yakni Jaminan Kesehatan akan dilepaskan.

Sementara, Jamsostek sendiri dipercaya mengelola layanan baru yakni Jaminan Pensiun yang efektif pada 1 Juli 2015. Sedangkan tiga layanan terdahulu tetap dipertahankan yakni Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

"Sementara ini sudah ada komitmen dari PT Askes untuk memberikan layanan yang sama seperti halnya Jamsostek saat mengelola Jaminan Kesehatan," katanya.

Aset PT Jamsostek hingga Oktober 2012 tercatat Rp130 triliun yang meliputi aset pasif sebesar Rp11,4 triliun. (Dolly)