Pencemaran tambang timah laut Babel memprihatinkan

id tambang timah, laut babel, pencemaran lingkungan laut babel

Pencemaran tambang timah laut Babel memprihatinkan

Ilustrasi - Tambang timah (ist)

Pangkalpinang  (ANTARA Sumsel) - Pertambangan timah di laut Bangka Belitung (Babel) menggunakan sejumlah kapal isap ataupun tambang inkonvensional apung mengakibatkan pencemaran lingkungan yang cukup memprihatinkan.

"Kapal isap dan tambang inkonvensional apung terus bertambah sehingga otomatis pencemaran lingkungan juga bertambah, tanpa ada upaya reklamasi untuk mengatasi masalah kerusakan lingkungan laut tersebut," kata Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Babel, Amrullah Harun di Pangkalpinang, Jumat.

Menurut dia, kapal isap timah dan tambang rakyat tanpa izin yang beroperasi di lautan atau lebih dikenal dengan nama TI apung itu hanya mengambil kandungan timah, tanpa memperhatikan dampak lingkungan.

Maraknya TI apung ini memang sudah menjadi permasalahan yang sudah lama di Babel dan sampai sekarang belum ada jalan keluarnya.

Menurut dia, walaupun ada peraturan dari pemerintah daerah yaitu ada zona-zona tertentu yang bisa dilakukan pertambangan oleh penambang yang mengantongi izin, akan tetapi masih banyak TI apung yang secara sengaja melakukan pertambangan di daerah terlarang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih banyak.

Sementara itu, pemerintah daerah juga tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa mengawasinya pada jam-jam kerja, sedangkan di luar jam-jam tersebut dipastikan ada pelanggaran yang dilakukan pihak penambang.

"Secara umum TI milik perusahaan pertambangan yang sudah mengantongi izin sebenarnya sudah melakukan sistem pertambangan sesuai prosedur yang berlaku dan secara rutin diawasi pemerintah daerah setempat," katanya.

Selain itu, menurut dia, jika nantinya TI milik perusahaan pertambangan tersebut melakukan pelanggaran, maka secara otomatis akan diberikan peringatan ataupun sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, yang menjadi permasalahan saat ini adalah TI apung yang tidak mengantongi izin yang melakukan pertambangan tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ada di sekitarnya.

Sebenarnya untuk mengatasi permasalahan itu, masyarakat dan pemerintah harus komitmen untuk menjaga dan mengawasi kondisi laut Babel agar tidak dirusak oleh para penambang yang tidak bertanggung jawab tersebut.

"Ketika masyarakat melihat atau mendengar adanya informasi ada pertambangan ilegal di laut Babel, sebaiknya secepatnya melaporkan kepada pihak keamanan agar segera ditertibkan," katanya.

Menurut dia, dengan adanya kerja sama tersebut secara perlahan akan mengurangi adanya aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.

Secara keseluruhan total jumlah TI apung yang ada di laut Bangka tercatat sebanyak 6.200 dan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Babel jumlah ekspor kapal dari luar negeri terus bertambah, sehingga dapat dipastikan jumlah TI apung terus bertambah. (ANT)