Aliansi buruh Sumsel kawal sidang gugatan Apindo

id aliansi buruh sumsel, apindo, kawal sidang apindo

Aliansi buruh Sumsel kawal sidang gugatan Apindo

Ratusan orang yang tergabung dalam sejumlah aliansi buruh di Sumatera Selatan mengawal persidangan perdana gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia terhadap pemerintah provinsi dengan berujuk rasa di halaman kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang,

Palembang  (ANTARA Sumsel) - Ratusan orang yang tergabung dalam sejumlah aliansi buruh di Sumatera Selatan mengawal persidangan perdana gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia terhadap pemerintah provinsi dengan berujuk rasa di halaman kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Kamis.

Koordinator aksi, Suyono, mengatakan pengawalan persidangan dengan agenda pemeriksaan berkas itu bertujuan memberikan kesan kepada majelis hakim bahwa sejumlah organisasi buruh peduli dengan kasus itu dan mengharapkan gugatan dibatalkan.

Para buruh memandang Apindo tidak sepatutnya memperkarakan keputusan Pemerintah Provinsi Sumsel yang menetapkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp1.630.000 per bulan pada 30 November 2012.

Meski penetapan secara sepihak atau tidak melibatkan Apindo, hal itu dilakukan pemerintah daerah lantaran mempertimbangkan nasib kaum buruh.

Apalagi, katanya, dalam beberapa pertemuan tidak kunjung menemukan kata sepakat antara perwakilan buruh dengan pengusaha.

"Harga kebutuhan pokok sudah melambung, malahan UMP sebesar Rp1.630.000 ini saja dipandang sudah tidak wajar untuk saat ini. Lantas jika digugat, para pengusaha maunya membayar buruh dengan upah berapa lagi," kata Ketua Koordinator Wilayah Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel itu.

Ia yang mewakili tiga organisasi buruh lainnya, yakni PRD, SRMI, dan LMND itu mendorong agar sengketa itu segera dituntaskan PTUN Palembang mengingat telah berimbas pada penghasilan buruh dalam tiga bulan terakhir.

"Buruh yang perusahaannya tidak bergabung dengan Apindo, pada umumnya telah menerima gaji bulanan seperti ketentuan pemerintah daerah. Namun, nasib berbeda dialami pekerja yang perusahaannya bukan anggota Apindo karena masih mematok UMP tahun 2012 yakni Rp1,2 juta perbulan," katanya.

Ia mengatakan kondisi memprihatinkan itu justru terjadi pada perusahaan besar, yang terkesan mencari keuntungan atas belum finalnya sengketa penetapan UMP itu.

Sekretaris Apindo Sumsel Harry Hartanto mengatakan gugatan dilayangkan organisasinya karena pemerintah provinsi setempat menetapkan UMP secara sepihak, tanpa menerapkan aturan dewan pengupahan.

Apalagi, katanya, pada 9 November 2012, pemerintah daerah telah mengeluarkan SK mengenai UMP yang senilai Rp1.350.000 per bulan yang menjadi pegangan Apindo.

Selain itu, kondisi perekonomian yang mengalami perlambatan sejak pertengahan tahun lalu, telah berdampak pada pemasukan keuangan sehingga mendorong para pengusaha untuk bersuara.

"Sebenarnya angka Rp1,35 juta per bulan yang diajukan Apindo sudah merupakan batas kemampuan pengusaha saat ini, jika dipaksakan akan berakibat gulung tikar," katanya.