Penyelesaian sengketa lahan sebaiknya gunakan mediator

id sengketa lahan, kasus sengketa lahan

 Penyelesaian sengketa lahan sebaiknya gunakan mediator

Pelatihan mediasi (Foto Antarasumsel.com/13/Doly Rosana)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Penyelesaian kasus sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat sering terjadi di Sumatera Selatan beberapa tahun terakhir,  sebaiknya menggunakan jasa mediator bersertifikat untuk mempercepat dan menghemat biaya, kata Ketua Badan Mediasi Indonesia Susanti Adi Nugroho.

"Peran mediator sangat dibutuhkan terutama untuk daerah yang rawan konflik lahan seperti di Sumsel, karena cara penyelesaian ini akan lebih menguntungkan jika dibandingkan membawa permasalahan ke pengadilan," kata Susanti Adi Nugroho seusai menjadi pemateri "Pelatihan Mediasi Eka Tjipta Foundation (ETF)-Badan Mediasi Indonesia (BaMI)" di Palembang, Kamis.

Ia mengemukakan, mediasi sendiri merupakan salah satu solusi alternatif sengketa industrial yang tersedia dan sesuai ketentuan pemerintah.

Mahkamah Agung bersedia menerima mediator berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2008 asalkan perseorangan itu memiliki akreditasi (sertifikat) yang diperoleh dari pelatihan.

"Cara mediasi diharapkan dipilih masyarakat karena saat ini terjadi penumpukan perkara di Mahkamah Agung, selain itu negara juga diberatkan karena harus mengeluarkan biaya untuk menggelar suatu perkara," ujarnya.

Pelatihan mediasi di Palembang merupakan kegiatan ke-12, setelah sebelumnya digelar di kota-kota sentra bisnis, Pekan Baru, Jambi, Balikpapan dan Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara untuk tahun 2013 ini setelah di Palembang direncanakan digelar di Surabaya, Pontianak, dan Medan.

"Saat ini sudah seribu mediator bersertifikat sejak dijalankan tahun 2008 dengan latar belakang berbagai bidang ilmu, seperti dokter, insinyur, pengacara, polisi, dan ulama serta tokoh masyarakat," ujarnya.

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Eka Tjipta Foudation Emmy Kuswandari mengatakan, pelatihan itu diikuti 40 orang dari lingkup pilar usaha Sinar Mas dan perusahaan lain, aparat pemerintah (kepolisian, kehakiman, kejaksaan, BIN).

Pelatihan akreditasi ini selama 40 jam dengan menghadirkan sejumlah pembicara dan pakar hukum, Sunarsih La Rangka (Universitas Taruma Negara), Rasji dan Stephanus Sutrisno (mediator BaMI).

"Sumatera Selatan merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang perekonomiannya tumbuh dan berkembang secara dinamis. Selain Sinar Mas, ada banyak perusahaan baik lokal, nasional hingga asing yang berinvestasi di sini. Itulah yang kemudian mendorong ETF menginisiasi pelatihan mediasi di Palembang," katanya.