YLKI Lubuklinggau : pengusaha selesaikan sengketa konsumen

id sengketa konsumen, selesaikan, ylki

YLKI Lubuklinggau : pengusaha selesaikan sengketa konsumen

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

...Sebagian besar keluhan konsumen belum bisa ditampung dan diselesaikan, karena lembaga khusus untuk itu belum terbentuk di daerah tersebut...
Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan minta berbagai sengketa konsumen dilakukan pelaku usaha di daerah itu dapat diselesaikan dengan baik.

Sebagian besar keluhan konsumen belum bisa ditampung dan diselesaikan, karena lembaga khusus untuk itu belum terbentuk di daerah tersebut, kata anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lubuklinggau Nurussulhi Nawawi, Jumat.

Ia mengatakan, masyarakat selaku konsumen selalu dirugikan oleh pelaku usaha antara lain PLN, perbankan dan usaha bisnis lainnya, namun tidak ada tempat mengadu untuk menyelesaikan keluhan mereka selama ini.

Ia mencontohkan, pelayanan PLN masalah daya listrik hingga saat ini belum terselesaikan, sehingga masyarakat banyak kekurangan tegangan dan sering mati lampu secara mendadak.

Ada puluhan desa dekat lebaran lalu tegangan daya listriknya remang-remang dan ada juga warga kota yang peralatan rumah tangganya rusak akibat daya listrik interkoneksi mati, serta hidup mendadak dengan tegangan tinggi.

Selain itu, ada juga dugaan setiap pemasangan listrik baru tidak cukup sesuai daya yang dipasang, misalnya konsumen memasang daya 900 watt namun terpasang di bawah itu.

Masyarakat awam tidak protes masalah itu, tapi bagi yang mengetahui daya listrik dipasang PLN untuk rumah pribadinya tidak cukup tetap menuntut, namun tak pernah dipenuhi pelaku usaha tersebut.

Ia menilai, selama ini ada pembodohan terhadap masyarakat awam tentang peralatan kelistrikan, dilain pihak pemerintah menaikan harga tarif dasar listrik secara menyeluruh, tapi tidak diimbangi pelayanan yang prima dari PLN.

Untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka diperlukan suatu lembaga pembela konsumen sehingga masyarakat ada tempat mengadu segala keluhan dari pelaku usaha, ujarnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuklinggau Farida Ariyani mengatakan, pemerintah Kota Lubuklinggau baru membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) tersebut untuk menyelesaikan segala keluhan konsumen selama ini.

Pembentukan BPSK itu sesuai amanat pasal 49 ayat 1 Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan demikian pemerintah setempat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi anggotanya.

Untuk tim seleksinya sudah ditunjuk Wali Kota Lubuklinggau SN Prana Putra Sohe yang ketuanya Asisten II setwilda Ansori Naib, Sekretaris Kadis Prindag sendiri dan dibantu anggoat YLKI setempat, katanya.