Lubuklinggau, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Kota Lubuklinggau memprotes pemasangan iklan rokok "Clavo" yang memenuhi jalan protokol di wilayah itu.
Pemasangan iklan rokok salah satu produksi PT Djarum itu sudah melanggar aturan yaitu meletakan iklan di jalan protokol, kata Sekretrais Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lubuklinggau Nurussulhi Nawawi, Rabu.
Ia menilai, pemasangan iklan rokok berlebihan itu sudah menyimpang dari aturan, meskipun pemerintah daerah sudah memberikan batas sosialisasi hingga akhir tahun 2013 tentang iklan rokok, tapi semangat penegakan hukum harus dilaksanakan sejak dini.
"Kita harus berpedoman pada peraturan pemerintah yaitu Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur permasalahan rokok tersebut," katanya.
Pihaknya sangat menyayangkan pemasangan iklan rokok itu sangat berlebihan, ke depan akan mengajak pemerintah berdiskusi agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia menjelaskan, dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan didukung PP tembakau sudah jelas bentuk larangan iklan rokok tersebut.
Ada beberapa poin dalam aturan itu mengatur iklan rokok antara lain tidak boleh diletakan pada kawasan tanpa rokok (KTR) dan lokasi jalan utama, namun nyatanya menjamur dipasang pada jalan protokol.
Selain itu di media cetak iklan rokok tidak boleh diletakan pada halaman pertama dan belakang serta luasnya tidak memenuhi halaman, termasuk pada sampul iklan makanan dan minuman, jelasnya.
Sementara pemantauan di lapangan, iklan rokok produk PT Djarum teranyar itu membanjiri lokasi di jalan protokol hingga kecamatan, serta promosi rokok murah dan berdiskon di beberapa pusat perbelanjaan di Kota Lubuklinggau.
"Kami merasa terusik para cewek menjajakan rokok Clavo itu mendesak untuk minta beli dengan alasan tolonglah kami untuk mencapai target penjualan," kata Ijal (26), seorang pemuda yang mendampingi di pusat perbelanjaan Linggau Plazza Lubuklinggau.
Ia mengatakan, pihaknya tidak merokok produk jenis terbaru tersebut karena belum cocok dengan kondisi kesehatan, namun akibat desakan penjaja rokok dengan dalih "mintak tolong" terpaksa membeli meskipun rokok itu nantinya tidak digunakan.
"Kami merasa terusik akibat ulah penjaja rokok tersebut karena tadinya konstrasi untuk membeli barang makanan, terpaksa membeli rokok," keluhnya.
Berita Terkait
Ketua YLKI khawatir peningkatan konsumsi MBDK ancam kesehatan anak
Senin, 11 Desember 2023 13:28 Wib
YLKI usul hapus pajak kendaraan dan dialihkan saat pembelian BBM
Minggu, 5 Juni 2022 15:07 Wib
YLKI desak KPPU selidiki dugaan kartel-oligopoli bisnis minyak goreng
Jumat, 18 Maret 2022 13:12 Wib
YLK Sumsel minta polisi tingkatkan razia makanan berformalin
Sabtu, 1 Mei 2021 19:33 Wib
Wawako Palembang dan BBPOM temukan makanan berformalin di supermarket
Kamis, 10 Desember 2020 17:07 Wib
Kata YLKI Soal PPN Produk Luar Negeri
Kamis, 18 Juni 2020 13:08 Wib
YLKI minta KPPU dan Kepolisian usut melambungnya harga masker
Jumat, 7 Februari 2020 9:35 Wib
YLKI dukung pelarangan vape
Jumat, 15 November 2019 16:11 Wib