Mahasiswa dilarang menggalang dana di jalanan

id mahasiswa, galang dana, dinsos palembang, dilarang menggalang dana di jalanan

Mahasiswa dilarang menggalang dana di jalanan

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Nila Fuadi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Sosial Kota Palembang melarang mahasiswa meminta sumbangan atau menggalang dana di jalanan sehingga mereka diharapkan agar melakukan kegiatan yang lebih mengedepankan intelektual, seperti seminar dan lokakarya.

"Selama ini banyak kelompok mahasiswa termasuk pelajar SMA menggalang dana untuk kegiatan sosial dengan meminta-minta di perempatan jalan dan tidak satupun yang berizin," kata Kepala Dinas Sosial Palembang Faizal AR, Minggu.

Menurut dia, penggalangan dana dengan cara meminta di jalanan tersebut tidak semestinya dilakukan mahasiswa atau pelajar. Apalagi, diketahui banyak juga tidak menggunakan dana yang terkumpul sesuai dengan peruntukan.

Pihaknya telah meneliti ternyata dari puluhan kelompok mahasiswa atau pelajar menggalang dana untuk kegiatan sosial seperti panti asuhan dan kebakaran, faktanya tidak semua sampai disalurkan kepada yang berhak.

Karena itu, pihaknya tegas melarang kegiatan penggalangan dana tersebut sesuai dengan ketentuan Perda Nomor 44 Tahun 2002 Tentang Ketentraman dan Ketertiban  Nomor 13 Tahun 2007 tentang perubahan atas perda sebelumnya.

Dia menjelaskan, idealnya mahasiswa atau pelajar melakukan penggalangan dana melalui berbagai kegiatan yang lebih mendidik.

Banyak cara yang bisa dilakukan mahasiswa untuk bisa meningkatkan kepedulian sosial tanpa meminta-minta di jalan.

Faizal menambahkan, akibat tindakan mereka meminta-minta di jalan juga telah menyebabkan keluhan masyarakat.

Pengguna jalan mayoritas terganggu apalagi kegiatan penggalangan dana yang dilakukan melibatkan sampai belasan orang, katanya.