Upaya Pemkab Muba selamatkan ladang migas

id migas, migas muba, bupati muba, ledakan sumur migas

Upaya Pemkab Muba selamatkan ladang migas

Ladang minyak bumi dan gas (Migas). (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

....Kekayaan alam yang terkandung dalam Bumi Serasan Sekate itu, memerlukan pengelolaan yang baik sehingga bisa memberikan manfaat....
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kabupaten Musi Banyuasin merupakan salah satu bagian daerah dari 15 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan.

Kabupaten dengan Ibu Kota Sekayu itu, memiliki luas wilayah sekitar 14.265,96 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 561 ribu jiwa lebih.

Wilayah yang cukup luas dengan 11 kecamatan yakni Kecamatan Sanga Desa, Babat Toman, Batanghari Leko, Plakat Tinggi, Sungai Keruh, Sekayu, Lais, Sungai Lilin, Keluang, Bayung Lencir, dan Kecamatan Lalan, memiliki potensi sumber daya alam terutama minyak bumi dan gas (migas) cukup besar.

Kekayaan alam yang terkandung dalam Bumi Serasan Sekate itu, memerlukan pengelolaan yang baik sehingga bisa memberikan manfaat yang besar untuk pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Pengelolaan kekayaan alam itu secara baik juga perlu dilakukan untuk mengamankan dari pencurian dan adanya pengakuan dari masyarakat atau pemerintah daerah di daerah perbatasan.

Dalam hal pengakuan daerah perbatasan yang memiliki kekayaan alam berupa migas oleh pihak lain di daerah perbatasan, pernah terjadi namun setelah dilakukan perjuangan mendapatkan dukungan politis dan jalur hukum akhirnya bisa dikembalikan ke pangkuan Kabupaten Muba.    

Sebagai gambaran Pengadilan Negeri Sekayu memutuskan sumur gas Suban 4 yang bersengketa antara Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan Kabupaten Musirawas (Mura) masuk dalam wilayah Kabupaten Muba.

"Sumur gas Suban 4 yang bersengketa antara Pemkab Muba dengan Pemkab Mura telah diputuskan dalam pengadilan menjadi milik Muba," kata Kabag Humas Setda Muba Dicky Meiriando.

Berdasarkan data dan bukti yang diungkap dalam persidangan, dia menjelaskan, selain memutuskan sumur gas Suban milik Pemkab Muba, majelis hakim PN Sekayu menetapkan alokasi dana hasil sumur gas tersebut yang selama ini diserahkan kepada Pemkab Mura harus dikembalikan.

"Mengenai alokasi dana hasil sumur gas Suban 4 yang diserahkan ke Pemkab Mura sejak awal 2013, PN Sekayu menetapkan merupakan perbuatan melawan hukum dan harus dikembalikan kepada Pemkab Muba," ujarnya.

Sementara Pengacara Pemkab Muba Alamsyah Hanafiah ketika memberikan keterangan Pers mengatakan, berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Selasa (3/12) menyatakan bahwa kesepakatan antara Pemkab Mura dengan Pemkab Muba yang dimediasi Gubernur Sumsel H Alex Noerdin pada 14 Januari 2013 tentang lokasi sumur gas bumi Suban 4 adalah syah, mengikat, dan berharga.

"Hakim telah memutuskan dan memerintahkan kepada Tergugat III (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat IV (Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD), Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia) untuk mencabut Permendagri Nomor 63 Tahun 2007," ujarnya.

Lebih lanjut Alamsyah mengungkapkan bahwa PN Sekayu juga mengabulkan gugatan Penggugat dalam hal ini Pemkab Muba diwakili Bupati Pahri Azhari.

Selain itu, menyatakan jual beli dan atau pembebasan ganti rugi lahan tanah seluas kurang lebih satu hektare dan berikut tanam tumbuh yang di atasnya antara Penggugat (Pemkab Muba) dan turut Tergugat II (H Yahya Bin Masajid) adalah syah secara hukum.

Perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat V (Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri, Direktur Jenderal BAKD Kementerian Dalam Negeri, dan Pemkab Mura) yang menyatakan lokasi sumur gas Suban 4 berada dalam wilayah Kabupaten Mura setelah adanya kesepakatan tanggal 14 Januari 2013 adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I (Menteri Keuangan) dan Tergugat II (Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan) yang menyerahkan dana hasil dari produksi sumur gas bumi Suban 4 kepada Tergugat V (Pemkab Musirawas) yang dilakukan setelah terjadinya kesepakatan tanggal 14 Januari 2013, adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

Pengadilan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk selanjutnya membayarkan dana bagi hasil sumur gas bumi Suban 4 kepada Penggugat.

Menghukum Tergugat V (Pemkab Musirawas) untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat (Pemkab Muba) atas dana alokasi dari lokasi sumur gas Suban 4 yang telah diterimanya setelah terjadinya kesepakatan tanggal 14 Januari 2013 secara tunai.

Pengadilan menyatakan menghukum para turut Tergugat (Pemerintah Provinsi Sumsel, H Yahya Bin Masajid, PT Conoco Philips) untuk tunduk dan taat atas putusan dalam perkara tersebut.

Menghukum para Tergugat dan para turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp5.861.000, dan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Berlakunya Undang Undang dan menyatakan Suban 4 berada di wilayah Musi Banyuasin, dan setelah adanya keputusan PN Sekayu ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka Pemkab Musirawas harus mengembalikan uang dana bagi hasil yang telah diterimanya, kata  Alamsyah.

Sementara anggota DPRD Muba Drs Azhari Ahmad menyambut gembira atas putusan Pengadilan Negeri Sekayu tersebut.

"Terima kasih kepada majelis hakim PN Sekayu yang sudah menegakkan hukum secara benar dan sesuai realita yang ada," ujarnya

Putusan PN Sekayu memiliki kekuatan hukum tetap, dengan demikian dapat mengikat pemerintah pusat dan tergugat lainnya untuk mematuhi putusan hukum tersebut, serta mengembalikan dana bagi hasil Suban 4 ke Kabupaten Muba.

Kembalinya Suban 4 ke Kabupaten Musi Banyuasin adalah kemenangan masyarakat bersama Pemerintah dan DPRD Muba, kata Azhari.

                         Prioritas Bangun Perbatasan
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, memprioritaskan  pembangunan daerah perbatasan guna mencegah terjadinya sengketa lahan dan konflik dengan pemerintah daerah di perbatasan sebagaimana yang pernah terjadi dengan Pemkab Musirawas.

"Permasalahan batas wilayah menjadi salah satu penyebab terjadinya sengketa lahan antarmasyarakat maupun masyarakat dengan perusahaan perkebunan, serta dengan pemerintah daerah di perbatasan seperti  dengan Kabupaten Musirawas terkait sumur gas Suban 4 yang diselesaikan melalui jalur hukum," kata Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari seusai meresmikan Desa Lais Utara sebagai desa ke-15 di Kecamatan Lais, Selasa (10/12).

Menurut dia, prioritas pembangunan di daerah perbatasan perlu dilakukan, mengingat besarnya potensi di daerah perbatasan yang ada di Kabupaten Muba.

"Sebagai prioritas pembangunan saat ini adalah desa-desa yang ada di perbatasan, baik desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Muba maupun dengan kabupaten lain," ujar bupati.

Dia menjelaskan, Desa Lais Utara merupakan desa hasil pemekaran Kecamatan Lais yang berbatasan langsung dengan Betung, Kabupaten Banyuasin.

Sebagai desa yang berada dalam wilayah kecamatan yang memiliki potensi sumber daya alam yang baik mulai dari minyak bumi, gas, hasil bumi seperti perkebunan kelapa sawit, karet dan hasil pertanian, dengan mendapat perhatian khusus diharapkan desa tersebut semakin maju, menjadi desa terdepan serta mampu bersaing dengan desa di kabupaten tetangga.

"Potensi sumber daya alam luar biasa yang dimiliki tersebut, apabila dikelola dengan baik akan menjadikan Desa Lais Utara sebagai desa yang terdepan," ujar Pahri.

Sementara lebih lanjut Kabag Humas Setda Muba Dicky Meiriando mengatakan, permasalahan batas wilayah menjadi salah satu penyebab terjadinya sengketa lahan di daerah penghasil migas ini.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut kini di seluruh kecamatan daerah ini telah disiapkan alat penunjuk posisi atau GPS dan perangkat komputer aplikasi program batas.

Selain menyiapkan peralatan tersebut, Pemkab Muba juga telah menggelar diseminasi batas guna menjaga keutuhan wilayah kabupaten ini.

Diseminasi batas itu digelar untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat kabupaten ini tentang kepastian batas wilayah dengan berpedoman pada titik ordinat batas.

Melalui berbagai upaya mengatasi permasalahan batas wilayah itu, diharapkan sengketa lahan dapat diminimalkan sehingga program percepatan pembangunan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan  visi "Permata Muba 2017" dan kekayaan alam berupa migas bisa diselamatkan dari upaya penguasaan pihak yang tidak berhak, kata Dicky.