Mantan Wagub Sumsel terancam 20 tahun penjara

id wagub sumsel, mantan wagub sumsel, korupsi, terancam korupsi, korupsi

Mantan Wagub Sumsel terancam 20 tahun penjara

Mantan Wagub Sumsel Eddy Yusuf menjalani sidang perkara korupsi dana bantuan sosial Pemkab OKU. (Foto Antarasumsel.com/14/Dolly Rosana)

...Eddy Yusuf (59) selaku Bupati Ogan Komering Ulu periode 2005-2008 dimajukan ke muka persidangan karena turut melakukan perbuatan bersama saksi-saksi...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Eddy Yusuf terancam hukuman penjara selama 20 tahun setelah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2008.

Jaksa Penuntut Umum Bima Suprayoga membacakan surat dakwaan dalam sidang terbuka di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade Komaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu.

Dalam dakwaan dijelaskan, Eddy Yusuf (59) selaku Bupati Ogan Komering Ulu periode 2005-2008 dimajukan ke muka persidangan karena turut melakukan perbuatan bersama saksi-saksi, yakni Chairul Amri (Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten OKU), Suprijadi Jazid (Asisten Administrasi Umum dan Keuangan/Asisten III Setda Kabupaten OKU), Djanadi (Plt Kasubag Anggaran Bagian Keuangan Setda Kabupaten OKU).

Kemudian, Sugeng (Plt Kabag Perlengkapan dan Umum Kabupaten OKU), Akhyar Azazi (Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten OKU, dan Syamsir Djalib (Sekretaris Daerah Kabupaten OKU).

Adapun, keenam orang saksi itu telah diputus bersalah Pengadilan Tipikor dan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Terdakwa menandatangani persetujuan atas pengajuan 17 buah profosal pada periode Maret-April tahun 2008 yang berkaitan dengan tindakan saksi-saksi tersebut," kata JPU.

Ke-17 profosal itu diantaranya, pertemuan bupati dengan masyarakat Desa Lubuk Batang dan Kecamatan Peninjau pada 27 Maret 2008, ramah tamah bupati dengan masyarakat Kecamatan Lubuk Raja dan Kecamatan Sinar Peninjau, ramah tamah dalam kegiatan sikat gigi bersama pada 6 Maret 2008 di Baturaja, kegiatan penjemputan bupati untuk mengantar berangkat haji senilai Rp160 juta, perbaikan kendaraan pribadi Rp10 juta, pembelian kaca mata Rp1 juta, perbaikan kendaraan Rp25 juta, dan peresmian Islamic Center Baturaja Rp49 juta.

"Terdakwa mengetahui bahwa alokasi dana yang digunakan untuk lima profosal dari 17 profosal tersebut menggunakan dana bansos. Seharusnya profosal itu diajukan oleh pimpinan organisai kemasyarakatan, tapi malah diajukan Sugeng, dan secara pribadi oleh Usman, Khalil, Samsul Bahri, dan drg Jhon Reflinto," kata JPU.

JPU menyatakan terdakwa sebagai pejabat telah memberikan persetujuan atas penggunaan dana bansos sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.069.227.000.

"Terdakwa mengetahui bahwa dana itu tidak dapat dikelompokkan dalam penggunaan dana bantuan sosial tapi tetap memberikan persetujuan," kata JPU.

JPU melanjutkan, perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 2 menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Sementara, dakwaan subsider berupa Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam Pasal 3 dinyatakan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

     Ajukan Eksepsi

Sementara, seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa mengambil upaya hukum eksepsi (nota keberatan) atas materi yang disampaikan JPU.

"Saya akan mengajukan eksepsi berdasarkan saran dari penasehat hukum," kata Eddy menjawab pertanyaan majelis hakim.

Kemudian, majelis hakim memutuskan persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan (Rabu, 19/3), dengan mendengarkan pembacaan nota keberatan terdakwa oleh tim penasehat hukum.

"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pada sidang ini, tentunya akan dipertimbangkan majelis," kata Ade dan langsung mengetok palu menutup sidang siang itu.

Kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar dari total proyek Rp13 miliar dengan menghadirkan dua orang terdakwa yakni Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi (bupati aktif Kabupaten OKU).

Penyalahgunaan dana bantuan sosial itu terungkap setelah audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menemukan beberapa kesalahan, diantaranya, profosal diajukan oleh Kepala Biro Umum dan Perlengkapan (Sugeng) serta pihak-pihak lain secara perseorangan (pribadi) atau bukan organisasi masyarakat.

Kemudian, penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil serta menghadiri sejumlah acara yang di luar agenda kedinasan seperti pelantikan kepala desa.

Samsir Djalib dan Sugeng (sudah divonis di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu) dalam persidangannya menyatakan pengajuan dana bansos itu untuk keperluan Eddy Yusuf bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2008.

Sedangkan, Yulius pada saat kejadian menjabat Wakil Bupati OKU beralih menjadi Bupati OKU lantaran Eddy meraih kemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2008. Kemudian, Eddy menjadi Wakil Gubernur Sumsel mendampingi Alex Noerdin.