Palembang (ANTARA Sumsel) - Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Eddy Yusuf terancam hukuman
penjara selama 20 tahun setelah didakwa melakukan tindak pidana korupsi
dana bantuan sosial Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2008.
Jaksa Penuntut Umum Bima Suprayoga membacakan surat dakwaan
dalam sidang terbuka di hadapan majelis hakim yang diketuai Ade
Komaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang,
Rabu.
Dalam dakwaan dijelaskan, Eddy Yusuf (59) selaku Bupati Ogan
Komering Ulu periode 2005-2008 dimajukan ke muka persidangan karena
turut melakukan perbuatan bersama saksi-saksi, yakni Chairul Amri
(Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten OKU), Suprijadi Jazid (Asisten
Administrasi Umum dan Keuangan/Asisten III Setda Kabupaten OKU), Djanadi
(Plt Kasubag Anggaran Bagian Keuangan Setda Kabupaten OKU).
Kemudian, Sugeng (Plt Kabag Perlengkapan dan Umum Kabupaten
OKU), Akhyar Azazi (Bendahara Pengeluaran Setda Kabupaten OKU, dan
Syamsir Djalib (Sekretaris Daerah Kabupaten OKU).
Adapun, keenam orang saksi itu telah diputus bersalah Pengadilan Tipikor dan memiliki kekuatan hukum tetap.
"Terdakwa menandatangani persetujuan atas pengajuan 17 buah
profosal pada periode Maret-April tahun 2008 yang berkaitan dengan
tindakan saksi-saksi tersebut," kata JPU.
Ke-17 profosal itu diantaranya, pertemuan bupati dengan
masyarakat Desa Lubuk Batang dan Kecamatan Peninjau pada 27 Maret 2008,
ramah tamah bupati dengan masyarakat Kecamatan Lubuk Raja dan Kecamatan
Sinar Peninjau, ramah tamah dalam kegiatan sikat gigi bersama pada 6
Maret 2008 di Baturaja, kegiatan penjemputan bupati untuk mengantar
berangkat haji senilai Rp160 juta, perbaikan kendaraan pribadi Rp10
juta, pembelian kaca mata Rp1 juta, perbaikan kendaraan Rp25 juta, dan
peresmian Islamic Center Baturaja Rp49 juta.
"Terdakwa mengetahui bahwa alokasi dana yang digunakan untuk
lima profosal dari 17 profosal tersebut menggunakan dana bansos.
Seharusnya profosal itu diajukan oleh pimpinan organisai kemasyarakatan,
tapi malah diajukan Sugeng, dan secara pribadi oleh Usman, Khalil,
Samsul Bahri, dan drg Jhon Reflinto," kata JPU.
JPU menyatakan terdakwa sebagai pejabat telah memberikan
persetujuan atas penggunaan dana bansos sehingga menyebabkan kerugian
negara sebesar Rp1.069.227.000.
"Terdakwa mengetahui bahwa dana itu tidak dapat dikelompokkan
dalam penggunaan dana bantuan sosial tapi tetap memberikan persetujuan,"
kata JPU.
JPU melanjutkan, perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal 2 menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,
dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit
Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000
(satu milyar rupiah).
Sementara, dakwaan subsider berupa Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU
Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam Pasal 3 dinyatakan setiap orang yang dengan tujuan
menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya
karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan
atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Ajukan Eksepsi
Sementara, seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis
hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa mengambil upaya hukum
eksepsi (nota keberatan) atas materi yang disampaikan JPU.
"Saya akan mengajukan eksepsi berdasarkan saran dari penasehat hukum," kata Eddy menjawab pertanyaan majelis hakim.
Kemudian, majelis hakim memutuskan persidangan dan akan
dilanjutkan pada pekan depan (Rabu, 19/3), dengan mendengarkan pembacaan
nota keberatan terdakwa oleh tim penasehat hukum.
"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan
pada sidang ini, tentunya akan dipertimbangkan majelis," kata Ade dan
langsung mengetok palu menutup sidang siang itu.
Kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial itu mengakibatkan
kerugian negara senilai Rp3 miliar dari total proyek Rp13 miliar dengan
menghadirkan dua orang terdakwa yakni Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi
(bupati aktif Kabupaten OKU).
Penyalahgunaan dana bantuan sosial itu terungkap setelah audit
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menemukan beberapa kesalahan,
diantaranya, profosal diajukan oleh Kepala Biro Umum dan Perlengkapan
(Sugeng) serta pihak-pihak lain secara perseorangan (pribadi) atau bukan
organisasi masyarakat.
Kemudian, penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi seperti
pembelian mobil serta menghadiri sejumlah acara yang di luar agenda
kedinasan seperti pelantikan kepala desa.
Samsir Djalib dan Sugeng (sudah divonis di Pengadilan Negeri
Palembang beberapa waktu lalu) dalam persidangannya menyatakan pengajuan
dana bansos itu untuk keperluan Eddy Yusuf bertarung dalam Pemilihan
Kepala Daerah tahun 2008.
Sedangkan, Yulius pada saat kejadian menjabat Wakil Bupati OKU
beralih menjadi Bupati OKU lantaran Eddy meraih kemenangan dalam
Pemilihan Kepala Daerah tahun 2008. Kemudian, Eddy menjadi Wakil
Gubernur Sumsel mendampingi Alex Noerdin.
Mantan Wagub Sumsel terancam 20 tahun penjara
...Eddy Yusuf (59) selaku Bupati Ogan Komering Ulu periode 2005-2008 dimajukan ke muka persidangan karena turut melakukan perbuatan bersama saksi-saksi...