Penasehat Hukum Bupati OKU ajukan nota keberatan

id korupsi, kasus korupsi bansos, bupati oku yulius nawawi, penasehat hukum Bupati OKU ajukan nota keberatan

Penasehat Hukum Bupati OKU ajukan nota keberatan

Majelis Hakim memvonis mantan Kepala Biro Umum dan Pelengkapan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Sugeng selama 4,6 tahun kurungan penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial tahun 2008, di Pengadilan Tipikor Pale

"Kasus ini seharusnya batal demi hukum karena sejak awal tidak ada surat dari Mendagri mengenai izin penyidikan dalam berkas dakwaan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Tim penasehat hukum terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial, Yulius Nawawi, yang adalah Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mengajukan nota keberatan atas materi dakwaan jaksa penuntut umum.

Ketua Tim Penasehat Hukum Bahrul Ilmi Yakub menyerahkan berkas nota keberatan kepada majelis hakim seusai pembacaan surat dakwaan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu.

"Kasus ini seharusnya batal demi hukum karena sejak awal tidak ada surat dari Mendagri mengenai izin penyidikan dalam berkas dakwaan," kata Bahrul yang diwawancarai terkait isi nota keberatan seusai persidangan.

Ia mengemukakan, seharusnya tim penyidik melampirkan surat tersebut mengingat terdakwa masih menjabat sebagai bupati seperti yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No 73/PUU/IX/2011.

"Jangankan mengikuti proses persidangan, saat penyidikan tingkat kepolisian pun harus menyertakan surat izin Mendagri berdasarkan putusan MK," ujarnya.

Selain menilai cacat hukum, dakwaan JPU juga dipandang keliru karena nomor surat dakwaan diketahui ganda dan salah dalam menyatakan usia terdakwa.

"Usia Yulius yang benar yakni 64 tahun bukan 54 tahun. Artinya unsur material sesuai Pasal 143 KUHAP tentang kelengkapan berkas suatu perkara sebagai syarat ke pengadilan itu tidak terpenuhi," ujarnya.

Terkait dengan permintaan penangguhan penahanan, ia menerangkan hal itu dilatari tugas terdakwa sebagai kepala daerah yang masih aktif.

"Peran terdakwa dalam pemerintahan Kabupaten OKU saat ini demikian vital, sehinggga dirasakan sangat perlu mengajukan penangguhan penahanan. Apalagi akan ada pemilihan umum calon legislatif dan presiden," ujarnya.

    
                     Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
    
Sementara itu, dalam dakwaan JPU Bima Suprayoga disebutkan bahwa terdakwa sebagai pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten OKU bertanggung jawab atas diberikannya persetujuan terhadap 29 buah proposal yang tidak diajukan pimpinan organisasi masyarakat.

"Nilai proposal yang disetujui terdakwa mencapai Rp2.005.951.500 yang menjadi bagian dari total kerugian negara senilai Rp3.005.841.420 berdasarkan audit BPKP Sumsel," kata JPU.

Adapun, akibat tindakan itu, terdakwa dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 2 menyatakan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000.

Sementara, dakwaan subsider berupa Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Seusai mendengarkan pembacaan nota pembelaan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Ade Komaruddin menyatakan persidangan ditutup dan dilanjutkan pada Rabu (19/3) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi.

Kasus penyalahgunaan dana bantuan sosial itu mengakibatkan kerugian negara senilai Rp3 miliar dari total proyek Rp13 miliar dengan menghadirkan dua orang terdakwa yakni Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi.

Penyalahgunaan dana bantuan sosial itu terungkap setelah audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menemukan beberapa kesalahan, diantaranya, profosal diajukan oleh Kepala Biro Umum dan Perlengkapan (Sugeng) serta pihak-pihak lain secara perseorangan (pribadi) atau bukan organisasi masyarakat.

Kemudian, penggunaan anggaran untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil serta menghadiri sejumlah acara yang di luar agenda kedinasan seperti pelantikan kepala desa.

Dua orang staf Yulius yakni Samsir Djalib (Sekretaris Daerah) dan Sugeng (Kepala Biro Umum dan Perlengkapan) yang sudah divonis di Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu menyatakan dalam persidangan bahwa pengajuan dana bansos itu untuk keperluan Eddy Yusuf bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2008.

Sedangkan, Yulius pada saat kejadian menjabat Wakil Bupati OKU beralih menjadi Bupati OKU lantaran Eddy meraih kemenangan dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2008. Kemudian, Eddy menjadi Wakil Gubernur Sumsel mendampingi Alex Noerdin.