Perusahaan pertambangan di Muba banyak tak berizin

id muba, pertambangan, izin, iup, tak bertizin, banyak tak berizin, pemkab muba

Perusahaan pertambangan di Muba banyak tak berizin

Kabag Humas Setda Muba Dicky Meiriando SSTP MH (Foto Antarasumsel.com/13/Arina Suwanto)

...Kabupaten yang memiliki potensi sumber daya alam berupa batu bara, minyak dan gas bumi itu, terdapat cukup banyak perusahaan pertambangan, namun baru sekitar 30 persen yang telah memiliki izin...
Sekayu, Muba (ANTARA Sumsel) - Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan banyak yang tidak memiliki izin, sehingga perlu dilakukan upaya penertiban dan pembinaan.

"Kabupaten yang memiliki potensi sumber daya alam berupa batu bara, minyak dan gas bumi itu, terdapat cukup banyak perusahaan pertambangan, namun baru sekitar 30 persen yang telah memiliki izin," kata Kabag Humas Setda Musi Banyuasin Dicky Meiriando di Sekayu, Senin.

Dia menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Pertambangan kabupaten setempat, sekarang ini tercatat 27 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 68 perusahaan yang beroperasional di daerah ini.

Melihat banyaknya perusahaan pertambangan yang tidak memiliki izin bebas melakukan kegiatan pemanfaatan kekayaan alam milik negara ini tanpa dikenakan pajak serta tanpa memberikan kontribusi bagi masyarakat dan pemerintah daerah berupa royalti, pihaknya akan melakukan pembinaan dan penertiban.

Kegiatan pembinaan dan penertiban itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang izin usaha pertambangan yang telah dibentuk dua tahun terakhir, katanya.

Menurut dia, sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Perda, setiap perusahaan pertambangan wajib memiliki IUP sebelum melakukan kegiatan pemanfaatan kekayaan alam daerah ini.

Kemudian, bagi perusahaan yang telah memiliki IUP, juga diwajibkan membayar royalti kepada Pemerintah Kabupaten Muba yang disesuaikan dengan besarnya bahan tambang yang digali dan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis.

Sebelum dikenakan penertiban, perusahaan pertambangan yang hingga kini masih melakukan aktivitas pertambangan tanpa memiliki IUP, diingatkan untuk segera menghentikan kegiatannya dan segera mengurus perizinannya ke Dinas Pertambangan Muba, ujar Dicky.