PTBA gunakan pengacara negara hadapi gugatan warga

id ptba, jaksa negara, penasihat hukum negara, hadapi gugatan, digugat, digugat warga, jaksa pengacara negara

PTBA gunakan pengacara negara hadapi gugatan warga

Dirut PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Milawarwa (Foto Antarasumsel.com/13/Awi)

...Perusahaan memakai jasa Jaksa Pengacara Negara sebagai penasihat hukum seperti yang dianjurkan negara untuk menghadapi kasus yang berujung ke pengadilan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - PT Bukit Asam (PTBA) menggunakan Jaksa Pengacara Negara menghadapi gugatan salah seorang warga Desa Perajen, Kabupaten Banyuasin yang menuntut pengembalian lahan yang telah dikuasai perusahaan.

"Perusahaan memakai jasa Jaksa Pengacara Negara sebagai penasihat hukum seperti yang dianjurkan negara untuk menghadapi kasus yang berujung ke pengadilan," kata Direktur Utama PT Bukit Asam Milawarma di Palembang, Senin.

Seusai menghadiri peresmian Gedung Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan di kawasan Jakabaring, ia mengemukakan, perusahaannya sejak lama membangun kerja sama dengan kejaksaan terkait upaya penyelamatan aset.

Pihak perusahaan pertambangan batu bara itu membutuhkan nasihat dari pengacara negara untuk mengambil langkah yang tepat ketika di majukan ke persidangan.

"Peran jaksa pengacara negara ini demikian dibutuhkan, karena suatu perusahaan negara (BUMN) tidak dapat menutup kemungkinan terkena kasus keperdataan," ujarnya.

Sementara ini, kasus gugatan salah seorang warga, Insani Takwin, atas lahan PT Bukit Asam di Desa Perajen, Kabupaten Banyuasin, memasuki tahapan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan RH Teguh, mengatakan persidangan telah berlangsung sebelas kali dan memasuki tahapan keterangan saksi dari pihak penggugat.

Pihaknya selaku pengacara yang ditunjuk negara untuk mendampingi telah mendalami kasus tersebut dan dapat membuktikan bahwa lahan seluas 2,25 hektare di Kecamatan Banyuasin I itu bukanlah milik penggugat.

Sebagai pihak yang turut tergugat (tergugat pertama mantan kepala Desa Perajen), PT BA mampu membuktikan dalam bentuk surat bahwa telah terjadi pembelian tanah kepada warga setempat termasuk lokasi lahan yang dipermasalahkan penggugat.

"Surat yang dimiliki PT BA mempunyai kekuatan hukum karena dibuat kepala desa sebagai pihak yang diberikan wewenang oleh negara pejabat pembuat akta tanah. kepala desa dipilih karena dianggap paling memahami kondisi suatu wilayah terutama mengenai kepemilikan lahan," katanya.

Akan tetapi, penggugat merasa tanah tersebut tidak pernah dijual kepada PT BA dan meminta pengembalian lahan yang akan dijadikan dermaga tersebut.

"Penggugat tidak meminta penggantian kerugian berupa uang, tapi hanya meminta tanahnya kembali. Namun secara hukum, ia tidak lagi memilikinya karena terbukti tidak memiliki surat menyurat," katanya.

Ia menambahkan, selain itu pada pemeriksaan lapangan yang melibatkan berbagai pihak terkait diketahui bahwa penggugat tidak mengetahui persis keberadaan tanahnya dan hanya menyatakan berada dekat dengan sungai.

"PT BA membeli belasan hektare lahan milik warga di dekat sungai untuk dijadikan dermaga, tapi penggugat sendiri tidak bisa menunjukkan dimana lokasi persisnya. Bisa jadi, lahan yang dimaksud tidak masuk dalam lokasi yang akan dijadikan dermaga," katanya.