Jaksa tahan mantan Kadisdik Jambi

id kejaksan, tangkap, tahan, mantan kepala dinas pendidikan, disdik jambi

Jaksa tahan mantan Kadisdik Jambi

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

...JPU secara resmi menahan tersangka korupsi komputer jinjing Idham Kholik mantan Kadis Pendidikan Jambi bersama Pramudian Setio Panitia penerima barang...
Jambi (ANTARA Sumsel) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi secara resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait kasus dugaan korupsi komputer jinjing (laptop) yang merugikan negara Rp250 juta.
        
Kajati Jambi Syaifudin Kasim kepada wartawan, Senin mengatakan, JPU secara resmi menahan tersangka korupsi komputer jinjing Idham Kholik mantan Kadis Pendidikan Jambi bersama Pramudian Setio Panitia penerima barang.
        
"Setelah pihak JPU Kejati menerima tahap II berkas perkara tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jambi, akhirnya jaksa menahan kedua tersangka ke Lapas Jambi," kata Kajati, Syaifudin Kasim.
        
Untuk kedua tersangka Idham Kholik dan Setio secara resmi selama 20 hari kedepan resmi menjadi tahanan Kejati Jambi untuk kasus korupsi komputer jinjing untuk siswa SMA unggul Titian Teras Jambi.
        
Secara resmi penyidik Polda Jambi, melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka Idham Kholid dan Pramudian Setio, dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 48 unit laptop siswa berprestasi SMA Titian Teras tahun 2010.
        
Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mapolda Jambi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berupa barang bukti dan tersangka.
        
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, keduanya sempat diperiksa intensif di ruang penyidik sejak pagi dan siang harinya kedua tersangka selanjutnya melakukan cek kesehatan di ruang Biddokkes Polda Jambi.
        
Setelah dilakukan pengecekan kesehatan, Idham kholid dan Pramudian Setio selanjutnya digiring kembali oleh penyidik ke ruangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi yang kemudian diantar ke JPU Kejati.
        
Terpisah, Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pelimpahan kedua tersangka ke Kejaksaan.
        
Pelimpahan tersebut dilakukan pihaknya, setelah beberapa waktu yang lalu berkas pemeriksaan kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.