Puluhan sopir angkutan batu bara jalani sidang

id angkutan batu bara, truk batu bara, sopir, sidang

Puluhan sopir angkutan batu bara jalani sidang

Sejumlah sopir angkutan batu bara sedang menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Baturaja, Rabu terkait kasus pelanggaran kelebihan muatan (Foto Antarasumsel.com/14/E Permana)

....Apabila para sopir yang melanggar tak mampu bayar denda akan dihukum enam bulan penjara....
Baturaja  (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 71 orang sopir truk angkutan batu bara yang ditilang karena melebihi tonase menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Rabu.

Pantauan di lapangan, proses sidang yang digelar di dua ruangan Pengadilan Negeri (PN) Baturaja tersebut sejak pukul 13.00 WIB secara bersamaan masing-masing diketuai oleh Hakim Jimmi Maruli dan Hakim Indah Pokta.

Dalam sidang tersebut, menghadirkan saksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Robi yang menyatakan bahwa para sopir itu ditilang (bukti pelanggaran-red), karena  telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) membawa kendaraan mengangkut batu bara dengan kapasitas melebihi tonase di atas 14,2 ton.

Dikatakan hakim Jimmi, para sopir pengangkut batu bara dinilai melanggar Perda dikenakan denda antara Rp7 juta hingga Rp13 juta.

"Apabila para sopir yang melanggar tidak mampu membayar denda akan diberikan tindakan tegas hukuman enam bulan penjara," katanya menegaskan.

Sementara, Dedi Yanto (42) salah satu sopir angkutan batu bara saat dikonfirmasi mengaku kendaraan milik CV Panca Sukses Makmur Provinsi Bandar Lampung yang dikemudikannya ditilang pada Maret 2014.

Menurut dia, truk nomor polisi BE 9923 BH yang dibawanya dari Kabupaten Lahat tujuan Bandar Lampung itu bermuatan batu bara seberat 32 ton melaju beriringan dengan 35 unit truk lainnya.

"Yang pertama rombongan kami sebanyak 18 truk ditilang, kemudian menyusul 13 lagi dan terakhir lima truk turut diamankan langsung digiring ke halaman Kantor Bupati OKU Timur oleh Satpol PP," ungkapnya.

Namun, kata dia, terdapat kejanggalan dalam surat tilang, yakni kalimat di Berita Acara Perkara (BAP) tertera waktu penilangan tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan.

"Saat ditilang jelas sudah pukul 03.00 WIB, namun di BAP tertera pukul 21.05 WIB," ungkapnya.  (EP*M033)