Puluhan pelanggar lalu lintas disidang

id pengadilan, puluhan pelanggaran lalu lintas disidang

Puluhan pelanggar lalu lintas disidang

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Puluhan pengendara yang ditilang akibat melakukan pelanggar lalu lintas di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Baturaja, Rabu.

Pantauan di lapangan, sidang yang digelar pukul 09.30 hingga 12.00 WIB tersebut dipimpin oleh Rama Putra sebagai Dewan Hakim didampingi Panitra, Sormin.

Rama mengatakan, pelanggar disidangkan tersebut merupakan pengendara sepeda motor dan kendaraan dari 432 berkas yang ditilang (bukti pelanggaran lalu lintas) masuk di PN Baturaja.

Namun, kata dia, dari jumlah tersebut hanya 72 berkas untuk hari ini yang diproses, sisanya masih menunggu sidang lanjutan bagi pengendara warga yang terjadi di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU) induk, OKU Timur dan OKU Selatan karena melanggar peraturan lalu lintas di jalan raya.

Dijelaskan, sisanya sebanyak 360 berkas pelanggaran tidak disidangkan akan di Verstek atau diputus tanpa hadir terdakwa, dan para pelanggar dipersilahkan mengambil surat-surat dikirim di Kejaksaan setempat.

"Berkas sebanyak 432 itu dikumpulkan selama dua kurun waktu Minggu terakhir, semestinya sepekan yang lalu sudah disidang sebagian, berhubung momen pemilu jadi ditunda," katanya.

Dikemukakan, besaran biaya administrasi untuk menebus surat tilang yang disidangkan tersebut bervariasi antara Rp45.000 hingga Rp50.000 setiap pelanggaran.

"Kami hanya menyita surat-surat kendaraan saja seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sementara untuk kasus pencurian motor kali ini terdapat sebanyak tujuh kasus dan kendaraannya disita oleh pihak kepolisian," ungkapnya.

Sementara itu, Jamaludin (56) mengaku mengikuti proses sidang karena mengurus SIM milik anaknya yang ditilang polisi sepekan lalu.

Dikatakan, anaknya yang masih pelajar SMA tersebut ditilang karena tidak menggunakan helm saat berkendaraan melintas di simpang Empat Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur.

"Surat-surat kendaraan semua lengkap hanya tidak memakai helm. Biaya administrasi di pengadilan untuk menebus SIM yang ditahan sebesar Rp50.000," ungkap warga Kelurahan Batu Kuning tersebut.