Jangan biarkan lahan pertanian Sumsel dialih fungsikan

id alih fungsi lahan, jangan biarkan alih fungsi lahanpertanian, lahan pertanian pangan, cegah, alih fungsi

Jangan biarkan lahan pertanian Sumsel dialih fungsikan

Ilutrasi - Lahan pertanian tanaman pangan. (FOTO ANTARA)

...Guna mencegah penyusutan lahan pertanian akibat dilakukan pengalihfungsian untuk lahan perkebunan, tambang, dan kepentingan lain diperlukan aturan atau regulasi yang jelas...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Wilayah Provinsi Sumatera Selatan saat ini masih terdapat cukup luas lahan pertanian, namun jumlahnya terus mengalami penyusutan.

Penyusutan lahan pertanian tersebut perlu dihentikan sehingga tidak mengancam hilangnya areal produktif penghasil bahan pangan yang dapat memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

Guna mencegah penyusutan lahan pertanian akibat dilakukan pengalihfungsian untuk lahan perkebunan, tambang, dan kepentingan lain diperlukan aturan atau regulasi yang jelas dan benar-benar dapat ditegakkan secara tegas.

Aturan pelarangan alih fungsi lahan itu akan menyelamatkan areal pangan produktif dari pengaruh gejolak pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Ketahanan pangan menjadi konsentrasi pemerintah sehingga pengalihfungsian lahan harus diupayakan dicegah dengan cara salah satunya membuat regulasi.

Kepala Bagian Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian Sumsel Ilfantria menjelaskan, pengalihfungsian lahan perlu dilarang dengan tegas untuk menjaga dan meningkatkan produksi menuju swasembada pangan.

Untuk mencegah pengalihfungsian lahan pertanian, disiapkan peraturan daerah dan mengoptimalkan penegakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Mengenai berapa luas lahan pertanian yang telah dialihfungsikan, sekarang ini sedang dilakukan pendataan.

"Kegiatan alih fungsi lahan pertanian setiap tahunnya terus terjadi, untuk mengetahui berapa luas lahan yang telah beralih fungsi diperlukan pendataan di lapangan," ujarnya.

Melalui upaya tersebut diharapkan dapat diselamatkan lahan pertanian yang selama ini memberikan kontribusi bagi pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat Sumsel dan provinsi lainnya serta mendukung program pemerintah mewujudkan swasembada beras dan kemandirian pangan.

Selain itu juga dapat diselamatkan ribuan lahan pertanian yang masuk dalam program cetak sawah baru di sejumlah daerah sentra produksi beras di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa itu dalam beberapa tahun terakhir, katanya.

          Butuh Perda

Kekhawatiran terus menyusutnya luasan lahan pertanian akhir-akhir ini kembali menjadi pembicaraan pemerintah kabupaten yang selama ini menjadi salah satu daerah sentra produksi beras.

Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di bawah kepemimpinan Bupati Pahri Azhari mengupayakan terbentuknya peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur secara tegas larangan pengalihfungsian lahan pertanian menjadi lahan untuk perkebunan nonpangan atau kepentingan bisnis lainnya.

Untuk membentuk perda tersebut, Bupati Muba memerintahkan Dinas Pertanian dan Peternakan setempat mempersiapkan berbagai dokumen dan usulan rancangan perda kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten setempat .

Dinas Pertanian dan Peternakan Muba didukung instansi terkait jajaran Pemerintah Kabupaten setempat pada akhir Maret 2014 membahas rencana pembuatan peraturan daerah yang berfungsi untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian.

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Musi Banyuasin Amir Syamsudin menjelaskan, daerah ini membutuhkan peraturan daerah (Perda) alih fungsi lahan pertanian untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan ke lahan bisnis.

"Masyarakat kabupaten ini sebagian besar menggantungkan hidupnya dengan pertanian, sehingga perlu dilakukan perlindungan lahan tempat mereka mencari nafkah secara maksimal dengan perda khusus," ujarnya.

Secara nasional sudah ada aturan mengenai perlindungan lahan pertanian berkelanjutan seperti yang diatur dalam Undang Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Untuk menerapkan aturan tersebut secara maksimal sesuai dengan kondisi lokal, perlu didukung dengan perda khusus.

Sebelum adanya perda khusus itu, pihaknya sementara ini berupaya memaksimalkan UU No.41 tahun 2009 dengan melakukan sosialisasi kebijakan pencegahan alih fungsi lahan pertanian tersebut, dan melakukan pengawasan lahan pertanian yang ada secara ketat, ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk membentuk perda tersebut, pihaknya sekarang ini mengusulan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai lahan berkelanjutan dan pengaturan alih fungsi lahan pertanian secara ketat kepada pihak DPRD Kabupaten Muba.

Raperda alih fungsi lahan pertanian itu diharapkan dapat diproses oleh anggota DPRD Muba di penghujung masa jabatannya pada 2014 ini.

Dengan adanya perda khusus tersebut, diharapkan nantinya petani bisa merasa lebih nyaman dalam menggantungkan hidupnya di bidang pertanian, karena lahan mereka tidak bisa dengan mudah dialihfungsikan untuk kepentingan apapun sebagaimana terjadi sekarang ini, kata Amir.