KPU imbau partai laporkan dana kampanye

id kpu, imbau parpol laporkan dana kampanye

KPU imbau partai laporkan dana kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang mengimbau partai politik untuk menyiapkan laporan dana kampanye periode ketiga yang sudah harus dilaporkan 24 April 2014.

"Kita mengimbau partai politik untuk menyiapkan laporan dana kampanye periode ketiga," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Syarifuddin di Palembang, Jumat.

Menurut dia, pelaporan dana kampanye periode ketiga bagi partai politik sudah harus dilaporkan 24 April 2014.

"Kami juga sudah menyebarkan surat ke partai politik untuk pelaporan dana kampanye periode ketiga itu," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya mengingatkan partai politik untuk menyampaikan pelaporan dana kampanye periode ketiga itu.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan, Aspahani menyatakan, pelaporan dana kampanye bagi partai politik tingkat provinsi disampaikan ke KPU Sumsel.

Ia menjelaskan, untuk di kabupaten dan kota, maka ke KPU di daerah setempat yang nanti ada berita acaranya 24 April 2014 dan diterima provinsi pada 27 April mendatang.

Ia menuturkan, bila penyerahan laporan dana kampanye itu terlambat maka mereka akan dibatalkan sebagai calon terpilih.

Sementara Anggota KPU Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, pihaknya sudah menggelar bimbingan teknis dana kampanye untuk Pemilu Legislatif periode ketiga pada 7 April 2014.