KPU: belum ada parpol OKU laporkan dana kampanye

id kpu, belum ada parpol laporkan dana kampanye

KPU: belum ada parpol OKU laporkan dana kampanye

Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Antarasumsel.com/Grafis)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Hingga saat ini Belum satupun Partai Politik di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang menyerahkan Laporan Keuangan Dana Kampanye (LKDK) kepada KPU setempat.

Ketua Divisi Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Donny Mardianto di Baturaja, Jumat, mengatakan, memberikan batas waktu bagi masing-masing parpol untuk menyerahkan Laporan Keuangan Dana Kampanye (LKDK) paling lambat Kamis (24/4) pukul 18.00 WIB.

"Untuk penutupan rekening dana kampanye parpol paling lambat 17 April lalu," katanya.

Ia mengingatkan, setiap parpol agar segera melengkapi laporan dana kampanye hingga batas waktu yang ditetapkan.

Sebab, kata Donny, nantinya laporan dana tersebut akan diserahkan ke KPU Sumsel untuk diaudit oleh Akuntan Publik yang telah ditunjuk.

Ia menegaskan, bagi parpol yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye, pihaknya akan memberikan sanksi tegas dengan pembatalan pelantikan calon legislatif (Caleg) terpilih menjadi anggota legislatif.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 yang menyatakan periode pelaporan dana kampanye 15 hari setelah pencoblosan.

Menurut dia, aturan tersebut wajib dipenuhi oleh parpol peserta Pemilu karena dalam laporan harus terurai penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing masing caleg.

"Jika melanggar pasti kena sanksi berupa pembatalan caleg terpilih dari Parpol yang tidak memberikan laporan itu. Tanggal 24 April nanti merupakan batas akhir karena setelah itu pihak Parpol tidak diperkenankan lagi melakukan revisi laporan dana kampanye" tegasnya.