Munarman: tangkap pengusaha pertambangan tak bayar pajak

id munarman, aktivis ham munarman, pertambangan, perusahaan pertambangan, tangkap pelaku usaha yang tidak bayar pajakm tindak korupsi, termasuk tindka ko

Munarman: tangkap pengusaha pertambangan tak bayar pajak

Advokat yang juga Panglima Komando Laskar Islam Munarman SH. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Sebagai putra daerah Sumsel, sangat prihatin mendengar informasi mengenai pemanfaataan kekayaan alam yang tidak sesuai ketentuan...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Advokat yang juga mantan aktivis HAM Munarman menanggapi permasalahan adanya puluhan perusahaan pertambangan batu bara di Sumatera Selatan yang beroperasi tidak sesuai aturan dan tidak membayar pajak perlu segera diselesaikan dan tangkap pengusahanya.

"Sebanyak 31 perusahaan pertambangan batu bara di Sumsel yang disinyalir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beroperasi tidak sesuai aturan dan tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak, tidak bisa dibiarkan terus mengeruk kekayaan alam provinsi ini," kata Munarman kepada Antara di Palembang, Senin.

Menurut dia, sebagai putra daerah Sumsel, sangat prihatin mendengar informasi mengenai pemanfaataan kekayaan alam yang tidak sesuai ketentuan dan hanya dinikmati oleh segelintir orang serta kelompok tertentu.

Pemanfaatan potensi sumber daya alam yang dilakukan perusahaan pertambangan tersebut merupakan pelanggaran hukum karena terindikasi sebagai kejahatan perpajakan dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi.

"Tidak memenuhi kewajiban membayar pajak jelas merupakan tindak kejahatan perpajakan, dalam konteks perusahaaan pertambangan di daerah ini pelakunya dapat pula dinilai melakukan tindak pidana korupsi karena unsur-unsurnya terpenuhi seperti melawan hukum, menguntungkan seseorang atau orang lain atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara," ujar Panglima Komando Laskar Islam itu.

Dia menejalaskan, selain perlu segera memproses pelaku usaha yang bergerak di sektor pertambangan batu bara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, perlu juga diungkap kemungkinan keterlibatan pejabat pemerintah daerah dan pusat dalam praktik kejahatan pemanfaatan potensi daerah tersebut.

Aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan bila perlu tim KPK turun ke daerah-daerah yang memiliki permasalahan dalam pengelolaan pertambangan batu bara mengusut tuntas bagaimana perusahaan bersangkutan memperoleh izin Usaha Pertambangan (UP) serta dibiarkan beroperasi tanpa memberikan kontribusi bagi hasil yang jelas untuk pembangunan daerah serta kesejahteraan masyarakat sekitar, kata Munarman yang juga Direktur An Nashr Institut itu.

Sebelumnya aktivis lingkungan Mahasiswa Hijau Indonesia (MHI) Sumsel Dedek Chaniago mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya bersama aktivis Walhi setempat sekarang ini terdapat 2,7 juta hektare dari 8,7 juta ha luas wilayah provinsi ini yang dimanfaatkan sebagai kawasan tambang batu bara.

Kawasan tambang batu bara seluas itu dikuasai 350 perusahaan yang mendapat izin UP dan dari jumlah itu sekitar 50-an perusahaan telah melakukan penambangan dan sebagian besar tidak memenuhi kewajiban membayar pajak.

Selain tidak memenuhi kewajiban membayar pajak, sejumlah perusahaan tersebut memiliki izin UP di kawasan hutan konservasi dan produksi dengan luasan mencapai 1.000 ha lebih yang tersebar di Kabupaten Musirawas, Musi Banyuasin, dan Kabupaten Banyuasin.

Melihat kondisi tersebut, perusahaan pertambangan yang merugikan negara dan berpotensi merusak kawasan hutan yang sekarang ini jumlahnya terus menyusut, harus segera ditertibkan jika tidak ingin negara ini mengalami kerugian yang lebih besar serta kerusakan lingkungan yang parah, kata Dedek.