Bawaslu: 8.991 dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2014

id bawaslu, temukan ribuan kasus pelanggaran kampanye pilpres

Bawaslu:  8.991 dugaan pelanggaran kampanye Pilpres 2014

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Semarang (ANTARA Sumsel) - Bawaslu mencatat 8.991 dugaan pelanggaran kampanye Pemilu Presiden 2014 di Jawa Tengah dengan pelanggaran terbanyak berupa pemasangan alat peraga kampanye.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo di Semarang, Rabu, menyebutkan jumlah dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye tercatat ada 8.980 kasus.

"Jumlah tersebut hasil invetarisasi sejak awal masa kampanye tanggal 4 Juni hingga 15 Juni 2014," katanya.

Teguh menyebutkan ada 5.026 kasus dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye pasangan capres-cawapres Jokowi-JK dan 3.954 alat peraga kampanye pasangan Prabowo-Hatta.

Lima daerah dengan kasus pelanggaran terbanyak terjadi di Kabupaten Kebumen (1.755), Kabupaten Klaten (1.469), Kabupaten Kudus (859), Kabupaten Pati (576), dan Kabupaten Sragen (346).

"Jumlah pelanggaran tersebut bisa saja bertambah, karena masih ada beberapa daerah yang laporannya belum kami terima," katanya.

Selain pemasangan alat peraga, dugaan pelanggaran lainnya di antaranya, ada pejabat BUMN Perum Perhutani KPH Blora yang hadir dalam deklarasi pemenangan Capres dan Cawapres Jokowi-JK; di Surakarta ada pelibatan anak-anak dalam konvoi kendaraan bermotor tanpa helm dalam kampanye Capres dan Cawapres Jokowi-JK.

Kemudian di Klaten ada pidato beberapa kepala desa dalam deklarasi relawan Projo Capres dan Cawapres Jokowi-JK; di Karanganyar ada konvoi kendaraan dalam kampanye simpatik Tim Capres dan Cawapres Jokowi-JK; di Purbalingga Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga yang juga ketua DPC PDIP melakukan orasi politik dan kampanye tanpa surat izin cuti, dan di Sukoharjo pelibatan anak-anak dalam kampannye pertemuan terbatas Tim Pemenangan Prabowo-Hatta.

"Dari laporan, kami juga mencatat di Rembang ada Ketua BPD terlibat pembentukan Tim Capres dan Cawapres Jokowi-JK, penggunaan fasilitas motor plat merah saat pembentukan Timses Capres dan Cawapres Jokowi-JK, dan di Kota Semarang ada kampanye di luar jadwal saat Tim Kampanye Capres dan Cawapres Jokowi-JK di Simpang Lima Semarang," katanya.

Teguh menambahkan saat ini Bawaslu tengah melakukan kajian dan akan ditindaklanjuti secepatnya sesuai dengan regulasi yang ada.