BP3M Muba gencar tertiban perusahaan tak berizin

id pemkab muba, muba, tertibkan, perusahaan tak memiliki izin, penertiban

...Kami mengimbau agar pelaku usaha dan para investor yang beroperasi di wilayah Bumi Serasan Sekate ini segera memenuhi kewajibannya untuk melengkapi perizinan usahanya...
Sekayu, Muba (ANTARA Sumsel) - Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, beberapa bulan terakhir gencar melakukan penertiban perusahaan yang beroperasi tanpa memiliki izin.

Berdasarkan hasil penertiban beberapa hari ini, ditemukan 80 hingga 85 persen usaha di Kecamatan Babat Supat, Sungai Keruh dan Plakat Tinggi, kata Kepala BP3M Kabupaten Muba, Amril Nurman di Sekayu, Rabu.

Menurut dia, pemilik perusahaan yang terkena penertiban karena belum memiliki izin usaha diberikan peringatan keras untuk segera mengurus perizinan sesuai ketentuan Pemerintah Kabupaten Muba.

Selain itu, pihaknya juga berupaya memberikan pembinaan sehingga perusahaan yang beroperasi di daerah ini terdata dengan baik, melakukan kegiatan usaha secara legal dan dapat berkembang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara perusahaan yang beroperasi tanpa izin namun belum terjaring penertiban, pihaknya mengimbau agar pelaku usaha dan para investor yang beroperasi di wilayah Bumi Serasan Sekate ini segera memenuhi kewajibannya untuk melengkapi perizinan usahanya, katanya.

Dia menjelaskan, kegiatan penertiban tersebut gencar dilakukan agar perusahaan yang beroperasi di kabupaten ini dapat menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai peraturan penanaman modal yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 3 Tahun 2012 dan Pasal 5 huruf (c) UU RI Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, maka setiap perusahaan atau penanam modal wajib untuk menyampaikan LKPM yang berisi tentang realisasi investasi per periode, total investasi yang ditanamkan, jumlah tenaga kerja asing dan kendala yang dihadapi.

Hal tersebut diperkuat dengan surat edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor 570/252/BP3M/2014 mengenai penyampaian LKPM.

"Berdasarkan surat edaran itu, dipertegas bahwa penyampaian LKPM ini secara berkala wajib dilakukan setiap enam bulan sekali (semester) untuk perusahaan sudah tahap produksi atau telah ada izin usaha. Sementara untuk perusahaan yang masih dalam tahap pembangunan atau kontruksi wajib menyampaikan LKPM setiap tiga bulan (triwulan)," ujar Amril.