Bawaslu tak salahkan penyelenggara Pilpres di Hong Kong

id bawaslu, tak salahan penyelenggara pilprwes di hongkong, datang tidak sesuai jadwal, pilpres

Bawaslu tak salahkan penyelenggara Pilpres di Hong Kong

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

...Jika pemilihnya datang setelah pukul 17.00 waktu setempat maka tidak bisa menyalahkan penyelenggara pemilu...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak menyalahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri selaku Penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Hong Kong yang tidak mengizinkan pemilih memberikan suara setelah pukul 17.00 waktu setempat.
        
"Jika pemilihnya datang setelah pukul 17.00 waktu setempat maka tidak bisa menyalahkan penyelenggara pemilu," kata anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin, menanggapi penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden bagi WNI di Hong Kong pada Minggu (6/7).
        
Disebutkan ada sekitar seratusan pemilih yang merupakan tenaga kerja Indonesia hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) di Hong Kong lewat dari pukul 17.00 waktu setempat sehingga  tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
        
"Aturan kami terakhir pukul 17.00 waktu setempat, seharusnya mereka sudah hadir sebelum pukul tersebut," katanya.
        
Ia mengatakan, pihaknya tidak bisa melakukan perpanjangan waktu dan pencoblosan ulang karena akan menimbulkan masalah jika suara dari pencoblosan tersebut condong ke salah satu pasangan calon presiden.
       
"Menjadi buah simalakama untuk memberikan hak memilih bertentangan dengan aturan. Jika diberikan waktu yang lebih panjang untuk memilih dan selisih perolehan suara terlalu jauh maka mereka yang kalah akan menggugat bahwa ada penyelenggara pemilu yang tidak netral," katanya.
        
Nelson mengatakan, sebelumnya Bawaslu sudah memberikan rekomendasi kepada penyelenggara pemungutan suara di Hong Kong untuk meningkatkan jumlah TPS.
        
"Waktu Pemilu Legislatif sudah kami sampaikan bahwa pemilih di Hong Kong akan meningkat sehingga jumlah TPS di Hong Kong harus ditambah, itu rekomendasi kami," katanya.
        
Selain itu pihaknya juga telah menyelidiki laporan tentang intimidasi yang dilakukan seorang pria kepada warga yang akan memberikan hak suaranya di Hong Kong yang beredar di media sosial facebook.
       
"Kami menanyakan kepada penyelenggara di Hong Kong yang juga bekerja sama dengan Korea Selatan dan Taiwan sampai saat ini tidak ditemukan pria yang melakukan hal tersebut. Banyak isu yang mengganggu penyelenggaraan pemilu," katanya.
                                                                                                    
     Lancar

   
Sebelumnya Ketua Bawaslu Muhammad menilai pelaksanaan pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Hong Kong berjalan lancar.
        
"Secara umum berjalan lancar dan baik," katanya kepada Antara di Beijing, Minggu (6/7) malam, seusai memantau keseluruhan proses pemungutan suara di Hong Kong.
        
Muhammad menambahkan, meski ada sejumlah buruh migran Indonesia yang tidak dapat memillih karena telah melewati waktu pemungutan suara, namun PPLN telah bekerja dengan baik sesuai prinsip Pemilu yang jurdil.
        
Pemerintah Hong Kong dan Makau memberikan izin kepada Perwakilan RI di Hong Kong dan Makau penggunaan fasilitas publik bagi penyelenggaraan pemungutan suara Pilpres 2014.
        
Konsulat Jenderal RI di Hong Kong menyiapkan 13 TPS di Central Lawn Victoria Park, dan dua TPS di Makau. Jumlah pemilih keseluruhan untul dua wilayah itu 114.662 orang, 18.126 orang diantaranya akan menggunakan hak pilihnya melalui pos.
        
Dari jumlah itu yang hadir TPS tercatat 23.569 pemilih di Hong Kong dan 1568 pemilih di Makau.
         
"Itu dikarenakan sebagian besar buruh migran Indonesia datang ke TPS lewat dari jam 17.00 waktu setempat, padahal ijin yang diberikan Pemerintah Hong Kong bagi penggunaan fasilitas publik dari jam 08.30 hingga 17.00," ungkap Muhammad.
        
Ia menambahkan, sangat disayangkan memang, hak politik mereka hilang tetapi harus taat pada aturan pemerintah setempat.
        
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sudah berupaya untuk mengakomodasi, dan umumnya PPLN bekerja sesuai prinsip luber dan jurdil.
        
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 diikuti pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla.