Imigrasi Palembang rampungkan pelayanan paspor haji

id paspor haji, pelayanan paspor haji, imigrasi, imigarasi palembang, rampungkan pelayanan pembuatan papspor haji, cjh

Imigrasi Palembang rampungkan pelayanan paspor haji

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Pelayanan pembuatan paspor haji tahun ini dapat diselesaikan dengan baik dan lebih cepat dari batas waktu yang disepakati yakni pada Agustus 2014...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang pada pertengahan Juli 2014 ini telah merampungkan pelayanan pembuatan paspor haji bagi 2.500 calon jamaah haji dari lima kabupaten dan kota di Sumatera Selatan.

"Sekarang ini seluruh paspor calon jamaah haji yang akan berangkat menunaikan ibadah pada musim haji 1435 Hijriah/2014 Masehi telah selesai dicetak dan diserahkan kepada Kementeraian Agama Sumsel untuk diproses visanya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Bogi Widiantoro, Selasa.

Menurut dia, pelayanan pembuatan paspor haji tahun ini dapat diselesaikan dengan baik dan lebih cepat dari batas waktu yang disepakati antara Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumsel pada Agustus 2014.

Untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada calon jamaah haji di daerah ini, pihaknya menyiapkan tiga tim yang tidak hanya siap bertugas melayani pembuatan paspor haji pada hari dan jam kerja normal, tetapi juga pada hari libur, katanya.

Dia menjelaskan, pada musim haji tahun ini, ada 2.500 calon jamaah haji yang dilayani pembuatan paspornya di Kantor Imigrasi Palembang sejak pertengahan Juni 2014.

"Secara keseluruhan pada awalnya ada 5.040 orang yang akan berangkat ke Tanah Suci Mekah pada musim haji 2014 ini yang paspornya diproses di kantor ini, namun karena sebagian sudah memiliki paspor sehingga tidak perlu lagi membuat paspor baru," ujarnya.

Calon jamaah haji yang telah memiliki paspor dan masa berlakunya masih satu tahun ke depan atau minimal saat musim haji belum habis masa berlakunya tidak perlu lagi membuat paspor baru.

Untuk melakukan perjalanan ibadah haji beberapa tahun ini tidak lagi menggunakan paspor khusus, bagi yang telah memiliki paspor tinggal menyesuaikannya saja seperti penggunaan tiga suku kata pada namanya sesuai ketentuan pihak Arab Saudi.

Calon jamaah haji yang telah memiliki paspor dan telah memenuhi ketentuan seperti penggunaan tiga suku kata pada namanya langsung bisa digunakan sebagai kelengkapan berangkat haji.

Sedangkan yang belum memenuhi ketentuan tiga suku kata pada nama yang tertera di paspor, tinggal mengajukan permohonan penambahan nama dengan nama orang tua atau kakek bagi yang telah menggunakan nama orang tuanya namun masih dua suku.

Untuk mempersiapkan diri menunaikan ibadah haji atau umrah pada tahun-tahun berikutnya, bagi masyarakat muslim yang belum memiliki paspor dan akan mengajukan permohonan pembuatan paspor, disarankan untuk mencantumkan tiga suku kata pada formulir berkas permohonannya.

Dengan mencantumkan nama yang menggunakan tiga suku kata pada paspor, sewaktu-waktu dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke negera manapun termasuk ke Arab Saudi yang membuat ketentuan harus menggunakan tiga suku kata pada nama di paspor, kata Bogi.