Angkutan berat H-5 dilarang masuk Palembang

id truk, tronton dilarang masuk palembang

 Angkutan berat H-5 dilarang masuk Palembang

Truk angkutan batu bara (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Angkutan bertonase berat lima hari sebelum lebaran atau H-5 dilarang memasuki wilayah Kota Palembang.

"Hanya angkutan sembako yang boleh masuk Kota Palembang sedangkan kontainer dan angkutan berat lainnya distop," kata Kepala Bidang Transportasi Jalan dan Rel Dishub Kota Palembang, Agus Suprianto, Selasa.

Menurut dia, sterilisasi angkuta berat tersebut menjadi salah satu upaya menertibkan lalu lintas dari kemacetan.

Apalagi, sejak sepekan ini, kemacetan di kota pempek akibat banyaknya mengendara yang datang sudah sangat luar biasa, tambahnya.

Ia mengatakan, selain truk sembako yang masih ditoleransi, pihaknya juga memperbolehkan mobil pembawa bahan bakar.

Sedangkan angkutan bertonase berat pembawa barang non dua jenis itu, sama sekali tidak diperbolehkan, katanya.

Dia menjelaskan, posko-posko yang telah beroperasi sejak H-7 menyeleksi secara tertib kendaraan yang masuk.

Sejak jauh hari juga telah diberitahukan larangan angkutan barang bertonase berat melintas jalan kota yang dibelah Sungai Musi, ujarnya.

Agus menambahkan, tentunya diharapkan tidak ada yang melanggar kalaupun masih ditemukan akan langsung disanksi sesuai ketentuan berlaku.

Petugas dishub yang bekerja sama dengan kepolisian juga melakukan pemeriksaan secara optimal terhadap lalu lintas masuk kendaraan, tambah dia.