Palembang (ANTARA Sumsel) - PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan selama Januari-Juli 2014 telah membayarkan santunankorban kecelakaan lalu lintas di jalan raya dengan total mencapai Rp19,5 miliar.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumsel, Patoni SE, MM di Palembang, Kamis mengatakan bahwa dari total dana santunan yang telah dibayarkan tersebut masing-masing untuk korban meninggal dunia telah dibayarkan kepada ahli waris mencapai Rp15 miliar lebih.
Selanjutnya, kepada korban luka-luka telah dibayarkan santunan untuk biaya perawatan di rumah sakit total Rp4,1 miliar, kobran cacat tetap disalurkan total Rp407,6 juta serta biaya penguburan Rp12 juta.
Dijelaskannya, bila dilihat per bulan, maka dana santunan telah disalurkan untuk korban kecelakaan selama Januari 2014 mencapai total Rp3,607 miliar.
Dari total dana santunan yang telah dibayarkan selama Januari 2014 tersebut masing-masing korban meninggal dunia telah diserahkan kepada ahli waris total Rp2,6 miliar, korban luka-luka Rp737 juta lebih, cacat tetap Rp67,1 juta serta biaya penguburan Rp6. juta.
Selanjutnya, pada Februari 2014 dibayarkan santunan total Rp2,8 miliar masing-masing untuk korban meninggal Rp1,9 miliar, luka-luka Rp777 juta lebih, cacat tetap Rp 81,7 juta.
Pada Maret 2014, pihak PT Jasa Raharja cabang Sumsel juga telah membayarkan santunan kepada korban kecelakaan total mencapai Rp2,7 miliar, masing-masing untuk ahli waris korban meninggal dunia Rp2,1 miliar, luka-luka Rp551,9 juta, cacat tetap Rp43,7 juta.
Sedangkan selama April 2014 pihak perusahaan telah membayarkan santunan total Rp2,8 miliar masing-masing untuk ahli waris korban meninggal dunia Rp2,2 miliar, luka-luka Rp490,4 juta, cacat tetap Rp50, 8 juta serta biaya penguburan Rp2.000.000.
Selama Mei 2014 pihak asuransi kecelakaan itu telah membayarkan santunan total Rp2 miliar lebih masing-masing untuk korban meninggal dunia 1,5 miliar, luka-luka Rp468,6 juta, cacat tetap Rp83,2 juta serta biaya penguburan Rp2.000.000.
Menurut Patoni, selama Juni 2014 pihaknya telah membayarkan santunan total Rp3,09 miliar masing-masing untuk korban meninggal dunia Rp2,4 miliar, luka-luka Rp600,5 juta, cacat tetap Rp14,6 juta serta biaya penguburan Rp2.000.000.
Sedangkan pada Juli 2014 hingga 23 Juli dana santunan yang telah disalurkan total Rp2,5 miliar, masing-masing untuk ahli waris korban meninggal Rp1,9 mliar, luka-luka Rp531,7 juta dan korban cacat tetap total Rp65,2 juta.
Menurut Patoni, pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan kepada korban kecelakaan, bahkan melakukan jemput bola datang langsung ke lokasi kecelakaan bahkan ke rumah korban.
Upaya tersebut dilakukan, supaya proses penyaluran santunan segera dibayarkan paling lambat tiga hari setelah kecelakaan melalui rekening bank milik korban secara terbuka dan transparan.
Di samping itu, ia juga berharap kepada warga bila ada keluarga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di jalan raya segera melaporkan ke pihak PT Jasa Raharja, sehingga proses pembayaran santunan cepat dilaksankan.
Berita Terkait
LPS bayarkan dana nasabah dua bank bangkrut sebesar Rp261,6 miliar
Jumat, 3 November 2023 17:28 Wib
Jasa Raharja Sumsel Januari-Agustus 2023 bayarkan santunan Rp41,3 M
Rabu, 27 September 2023 11:33 Wib
Bank BRI bayarkan dividen tunai Rp34,89 triliun kepada pemegang saham
Rabu, 12 April 2023 9:32 Wib
BSI bayarkan zakat perusahaan ke Baznas senilai Rp122,5 miliar
Selasa, 12 April 2022 22:06 Wib
BPJAMSOSTEK Palembang bayarkan klaim JKK Rp15,03 miliar
Senin, 6 September 2021 19:45 Wib
Tito minta pemerintah daerah segera bayarkan insentif nakes
Rabu, 28 Juli 2021 17:29 Wib
Sri Mulyani bayarkan insentif Rp2,9 triliun untuk 375 ribu nakes
Senin, 12 Juli 2021 21:12 Wib
Hyundai bayarkan cicilan pembeli mobil terdampak corona
Rabu, 8 April 2020 8:45 Wib