Kejaksaan limpahkan berkas tersangka komisioner KPU

id kejaksaan, limpahkan berkas kasus komisioner kpu

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mempersiapkan pelimpahan berkas perkara dugaan penggelembungan suara tersangka anggota komisoner Komisi Pemilihan Umum setempat ke Pengadilan Negeri setempat untuk proses lebih lanjut.

Sekarang tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun rencana dakwaan agar saat persidangan digelar tidak menemui kendala, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau Kuntadi melalui Kasi Pidana Umum Oktafiansyah, Jumat.

Ia mengibau kepada Lima tersangka komisioner masing-masing Efriadi Suhendri, Debi Aryanto, Efrizal, Gatot Subroto, Lukman Hakim dan dua staf sekretariat KPU Kota Lubuklinggau, agar kooperatif bila nanti ada panggilan persidangan.

Para tersangka diduga terlibat dalam peggelembungan suara DPD-RI pada pemilihan legislatif lalu itu rencnanya akan didakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 287,309,312 UU no 8 tahun 2012 tentang pemilu legislatif.

Dijelaskannya pada Pasal 287 UU no 8 tahun 2012 disebutkan anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 309 dijelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilu menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda mencapai Rp48 juta.

Sedangkan pasal 321 diterangkan setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan perhitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 181 ayat (4) dipidanan dengan pidanan penjara paling lama tiga tahun dan denda Rp36 juta.

Berkas perkaran anggota KPu Lubuklinggau itu diserahkan Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau dipimpin langsung AKP Karimun Jaya dan didampingi sepuluh anggota buru sergap (Buser) karena sudah lengkap (P21).