PPP dukungan Prabowo-Hatta menempuh jalur hukum

id ppp, dukung prabowo-hatta menempuh jalur hukum, mk, jalur hukum, selsaikan senghketa pilpres, pilpres, kecurangan

PPP dukungan Prabowo-Hatta menempuh jalur hukum

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

...Gugatan ini adalah piranti legal yang diamanahkan konstitusi untuk memastikan tidak adanya kecurangan oleh penyelenggara pemilu...
Jakarta (ANTARA Sumsel) - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan dukungan penuh kepada pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yang menempuh jalur hukum yakni melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
        
"Gugatan ini adalah piranti legal yang diamanahkan konstitusi untuk memastikan tidak adanya kecurangan oleh penyelenggara pemilu," kata Sekretaris Jenderal DPP PPP Muhammad Romahurmuziy melalui siaran persnya yang diterima Sabtu.
        
Menurut Romy, panggilan Romahurmuziy, PPP berharap semua pihak menghormati penggunaan hak konstitusional ini, guna memastikan tercapainya "due process of law" yang fair dan bermartabat, serta menjadikannya sebagai panggung konstitusional terakhir, final, dan mengikat, atas kontestasi pilpres 2014.
        
Ia menegaskan, DPP PPP juga menginstruksikan seluruh kader PPP dari Sabang sampai Merauke di seluruh tingkatan untuk berlebaran dengan tenang, menyerahkan kontestasi ini sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi, serta tetap menjaga kekompakan dalam Koalisi Merah-Putih.
        
PPP, kata dia, juga mendukung digunakannya sejumlah langkah hukum lainnya melalui gugatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Kepolisian, dan Ombudsman.
        
"Gugatan-gugatan ini bukanlah bentuk ketidaksiapan kalah dari pasangan Prabowo-Hatta, tapi upaya untuk meluruskan demokrasi di Indonesia dan menjadikan pemilu presiden sebagai kontestasi yang bermartabat," katanya.
        
Gugatan pasangan Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi ini, kata Romy, sekaligus memberikan pendidikan politik kepada rakyat atas ditempuhnya langkah-langkah advokasi dalam demokrasi konstitusional yang legal, terukur, dan mengikat, sebagaimana hal yang sama ditempuh pada pemilu legislatif 2014.
        
Pada kesempatan tersebut, PPP juga menghormati hasil kerja keras penyelenggara pemilu yang telah berhasil menyelenggarakan pemilu presiden dengan aman dan damai.  
  
Namun, dalam  UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden, kata Romy, telah memberikan jalur konstitusional untuk melakukan gugatan atas hasil pilpres yang dinilai penuh kejanggalan terstruktur.
       
"Kejanggalan tersebut antara lain, adanya indikasi ratusan TPS (tempat pemungutan suara) di beberapa kabupaten di Papua dimana pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan nol suara," katanya.
        
Selain itu, kata dia, adanya enam modus dugaan pelanggaran UU Pilpres yang ditengarai penyelenggara pemilu melakukan pengabaian atas surat edaran KPU, paling tidak di 52.000 TPS di seluruh Indonesia.