Kemendag: Izin impor gula mentah 502.000 ton

id gula, izin impor gula

Kemendag: Izin impor gula mentah 502.000 ton

Gula pasir (FOTO ANTARA)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Izin impor gula mentah (raw sugar) untuk semester II 2014 sebanyak 502.000 ton, sehingga sisa kuota importasi untuk tahun ini kurang lebih sebanyak 133.000 ton dari yang dialokasikan sebanyak 2,8 juta ton.

"Untuk semester kedua sebanyak 502.000 ton sampai akhir tahun, agar industri gula rafinasi bisa memenuhi kontrak dengan industri makanan-minuman, dan sisanya juga akan kita keluarkan," kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, seusai melakukan Halal-bihalal, di Jakarta, Kamis.

Lutfi menjelaskan, izin impor yang diberikan sebanyak 502.000 ton kepada industri gula rafinasi tersebut, nantinya tidak diperbolehkan untuk dijual melalui distributor, namun harus dijual langsung ke industri pengguna seperti industri makanan-minuman.

"Khusus untuk yang semester kedua, mereka tidak boleh lagi menjual ke distributor, harus langsung ke industri penggunanya," ujar Lutfi.

Lutfi menjelaskan, langkah tersebut diambil untuk memastikan kontrak-kontrak antara industri gula rafinasi dengan industri makanan-minuman, dan juga kontrak importasi gula di luar negeri bisa terpenuhi.

"Terkait adanya pelanggaran, saya mengetahui bahwa angka yang mereka punya di kantong saat ini tidak dapat memenuhi komitmen mereka terhadap industriu pengguna gula rafinasi, jadi artinya mereka harus mampu memenuhi komitmen mereka dengan langsung menyalurkan ke industri pengguna," kata Lutfi.

Menurut Lutfi, dengan kewajiban industri gula rafinasi untuk langsung memasok ke industri pengguna berskala besar, tidak akan mengganggu pasokan untuk usaha kecil menengah (UKM) mengingat jumlah gula rafinasi yang berada pada distributor saat ini sudah cukup banyak.

"Barang di distributor banyak sekali, jangan takut barang abis, dan yang di distributor dialokasikan untuk UKM boleh. Saya yakin tidak akan mengorbankan industrinya baik industri yang besar maupun yang UKM," ujar Lutfi.

Lutfi mengatakan, jumlah perkiraan gula rafinasi yang beredar baik di distributor maupun sub-distributor kurang lebih mencapai 280.000-400.000 ton, dan jumlah tersebut sudah cukup banyak apabila bisa dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan UKM.

"Jika tidak terealisasi yang menjadi korban adalah industri, dan saya meminta untuk yang 502.000 ton tersebut melalui surat edaran agar mereka tidak menjual kepada distributor," ujar Lutfi.

Kuota impor gula mentah untuk tahun 2014 kurang lebih sebanyak tiga juta ton, namun harus dikurangi sebanyak 187.000 ton yang merupakan bentuk sanksi dari Kementerian Perdagangan akibat adanya perembesan gula rafinasi ke pasar konsumen, sehingga sisa kuota kurang lebih sebanyak 2,8 juta ton.

Hingga semester pertama tahun 2014, realisasi impor gula mentah sudah mencapai kurang lebih 2,1 juta ton, sementara yang masih belum masuk ke Indonesia kurang lebih sebanyak 635.000 ton dan direncanakan masuk pada semester II tahun 2014. Dengan diberikannya izin importasi sebanyak 502.000 ton tersebut, maka sisa kuota impor gula mentah pada tahun 2014 kurang lebih sebanyak 133.000 ton.