Imigrasi Palembang berikan Kitas kepada mahasiswa asing

id imigrasi palembang, kitas, kartu izin tinggal terbatas, mahasiswa asing, wna, imigrasi

Imigrasi Palembang berikan Kitas kepada mahasiswa asing

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Bogi Widiantoro. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Selama 2014 ini kami telah memberikan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) kepada 346 warga negara asing yang 40 persen diantaranya adalah mahasiswa...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, sepanjang 2014 memberikan kartu izin tinggal terbatas atau Kitas kepada ratusan mahasiswa asing yang mengikuti program perkuliahan di sejumlah perguruan tinggi di kota setempat.

"Selama 2014 ini kami telah memberikan kartu izin tinggal terbatas (Kitas) kepada 346 warga negara asing yang 40 persen diantaranya adalah mahasiswa," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Bogi Widiantoro, Jumat.

Dia menjelaskan, Kitas tersebut sebagian besar merupakan perpanjangan masa berlaku dan sekitar 10 persen Kitas baru atau pertama kali diterbitkan untuk Warga Negara Asing (WNA).

Kitas untuk masa berlaku 6-12 bulan itu terbanyak diberikan kepada warga negara Malaysia, menyusul Thailand, Vietnam, Tiongkok, dan Singapura.

Selain diberikan kepada mahasiswa asing, Kitas itu juga diberikan kepada WNA yang bekerja di sejumlah perusahaan seperti yang bergerak di sektor konstruksi, perindustrian, perkebunan, pertambangan, pertanian, kesehatan, pendidikan, dan perdagangan, katanya.

Menurut dia, mahasiswa dan pekerja asing yang memegang Kitas tersebut, diimbau untuk mematuhi aturan yang ditetapkan melalui Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan memperhatikan batas waktu atau masa berlaku izin tinggal.

"Pemegang Kitas tersebut selalu diingatkan untuk memperhatikan batas waktu izin tinggalnya agar terhindar dari sanksi pelanggaran Undang Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terutama Pasal 78 yang mengatur batas waktu izin tinggal," ujarnya.

Sesuai UU Keimigrasian itu, tindakan yang dilakukan terhadap orang asing yang telah melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) harus dideportasi.

Untuk mencegah terkena sanksi tersebut, mahasiswa dan pekerja asing yang masih ingin terus tinggal atau memiliki aktivitas di daerah ini dalam waktu cukup lama, diberikan kesempatan melakukan perpanjangan Kitas maksimal lima kali, kata Bogi.