Ratusan narapidana wanita di Palembang terima remisi

id remisi, remisi umum, remisi hut ri, kemerdekaan, hari kemerdekaan, napi, narapidana

Ratusan narapidana wanita di Palembang terima remisi

Ilustrasi - Sejumlah warga binaan di LP Wanita Palembang. (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

...Narapidana wanita yang telah menjalani pembinaan dengan baik selama enam bulan pertama diberikan remisi antara 15 hari hingga 30 hari (satu bulan)...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Sebanyak 138 dari 219 narapidana yang menjalani hukuman dan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Palembang, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi selama 15 hari hingga dua bulan.

Remisi umum tersebut diberikan kepada narapidana wanita dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Ke-69 kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2014, kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Wanita Merdeka Palembang, Rahmawati di Palembang, Minggu.

Dia menjelaskan, narapidana wanita yang telah menjalani pembinaan dengan baik selama enam bulan pertama diberikan remisi antara 15 hari hingga 30 hari (satu bulan), sedangkan yang telah mencapai dua tahun lebih diberikan remisi maksimal dua bulan.

Remisi tersebut diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Selatan bersama ribuan narapidana atau warga binaan yang menjalani hukuman di 19 lembaga pemasyarakatan (LP), rumah tahanan negara (Rutan), dan Cabang Rutan di provinsi yang memilii 17 kabupaten dan kota ini, katanya.

Menurut dia, narapidana yang menerima remisi umum pada hari kemerdekaan tahun 2014 ini sesuai dengan jumlah yang diusulkan pihaknya.

"Narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan atau hukumannya," ujarnya.

Warga binaan tersebut terutama yang beragama Islam sebelumnya pada Lebaran Idul Fitri 1435 Hijriah juga telah diberikan remisi khusus hari besar keagamaan.

Sedangkan bagi yang beragama Kristen, pada Hari Natal 25 Desember nanti juga akan diberikan remisi khusus dengan pengurangan masa hukuman sesuai dengan ketentuan dan perilakunya selama menjalani pembinaan, ujarnya.