Humas bekali PNS Muba Kode Etik Jurnalistik

id bimtek, humas pemkab muba

Palembang (ANTARA Sumsel) - Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin membekali pegawai negeri sipil (PNS) tentang cara pengajuan keberatan pemberitaan, serta pengaduan penyalahgunaan profesi wartawan dalam kerangka Kode Etik Jurnalistik di Indonesia.

Pembekalan melalui bimbingan tekhnis kehumasan yang berlangsung di Palembang, Senin itu dibuka oleh Bupati Musibanyuasin (Muba) diwakili staf ahli bupati bidang hukum, politik dan pemerintahan dr H Taufik Rusydi di dampingi Pelaksana Tugas Kabag Humas Muba Solekhan.

Menurut bupati, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan aparatur pegawai negeri sipil di lingkungan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat mengenai kejurnalistikan, dengan harapan dapat mengerti tentang prosedur dan mekanisme hak koreksi dan hak jawab kepada perusahaan pers.

Selanjutnya, masalah pengaduan pelanggaran kode etik kepada organisasi pers, penyelesaian sengketa jurnalistik di dewan pers, termasuk prosedur dan mekanisme delik pers di kepolisian.

"Dengan mengikuti bimbingan tekhnis (Bimtek) ini, peserta diharapkan memiliki keterampilan teknis dalam menyikapi persoalan keberatan atas pemberitaan dan penyalahgunaan profesi wartawan, termasuk menyikapi pemberitaan negatif yang dimuat di media massa," kata Kabag Humas Solehan menambahkan.

Menurut dia, terhadap pemberitaan negatif di media, jika memang tidak sesuai dengan fakta, maka SKPD atau pihak yang berkeberatan bisa mengajukan pengaduan keberatan pemberitaan termasuk terhadap penyalahgunaan profesi wartawan, asal sesuai prosedur dan mekanismenya.

Kegiatan ini diikuti 52 PNS yang merupakan perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

Sementara, materi Bimtek terdiri atas penyelesaian sengketa jurnalistik oleh Agus Sudibyo dari Dewan Pers, Penegakan Kode Etik Jurnalistik disampaikan H Bangun Lubis (wartawan Suara Pembaruan) dan materi delik pidana pers dari Kabid Humas Polda Sumsel, serta hak koreksi dan hak jawab disampaikan Kepala Newsroom Sripo Tribun Sumsel Hadi Prayogo.