Polres Musirawas tangkap pelaku pencurian

id polres, pencuri sepeda motor

Polres Musirawas tangkap pelaku pencurian

Polres Musirawas (FOTO ANTARA)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Polres Musirawas, Sumatera Selatan, sepekan terakhir menangkap beberapa pelaku pencurian dengan kekerasan yang selama ini masuk daftar pencarian orang.

Kepala Polres Musirawas AKBP Chaidir di Musirawas, Rabu, mengatakan pada Sabtu (16/8) dan Senin (18/8), petugas menangkap dua tersangka dilokasi berbeda, setelah mendapat laporan dari masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan mereka.

Ia mengatakan pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas menangkap Ay, warga SP 6 HTI Desa Bumi Makmur, Kabupaten Musirawas, seorang pelaku curas dengan dasar LP/B-87/V/2014/ Sumsel Res Mura/Sek BTS Ulu tanggal 30 Mei 2014.

Korban kejahatan oleh pelaku itu, adalah Mardalena (22), warga Gang 1 Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, dengan modus operandi pelaku bersama rekannya, Lan (DPO), menghadang korban dengan senjata api dan mengambil sepda motornya. Kasus itu, hingga saat ini masih dalam pengembangan penanganan oleh petugas.

Pada Senin (18/8), anggota reskrim polres setempat membekuk Ro (21), warga Sokocinta, Kecamatan Terawas, Kabupaten Musirawas. Tersangka ditangkap tim buru sergap kepolisian setempat, saat bermain gaple di rumah temannya.

Penangkapan itu berdasarkan LP/B-101/IX/2012/Sumsel/Res Mura/Sektor Terawas tanggal 16 September 2012 dan tersangka ditetapkan sebagai DPO/110/X 2013, sedangkan rekannya adalah Agung sudah ditangkap tak lama kejadian dan rekan lainnya Ir hingga saat ini masih menjadi DPO polisi.

Modus operandi tersangka berama rekannya itu, memepet sepeda motor milik korban lalu menodongkan senjata tajam ke arah korban, sehingga dengan mudah kelompok itu mengambil hak korban, khususnya sasaran kaum wanita.

Kepala Satuan Reskrim Polres Musirawas AKP Teddy Ardian mengatakan sebelumnya tim buser juga menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan, yaitu Jun (30) dan Sol (37), keduanya warga Desa Karya Bhakti SP 4, setelah menjadi DPO sejak kejadian 18 Mei 2014.

Tersangka ditangkap di rumahnya, Rabu (13/8) sekitar pukul 23.45 WIB. Petugas menemukan pelaku DPO sejak Juni 2014 itu, di lemari pakaian. Mereka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap petugas.

Modus operandi tersangka, mengambil paksa sepeda motor korban saat melintas di wilayah Kecamatan Muara Kelingi beberapa bulan lalu. Tindakan itu dilakukan pelaku bersama tersangka Riz dan As yang saat ini sudah tertangkap dan dalam proses hukum.

Kelompok pencurian dan kekerasan itu beroperasi dengan memepet sepeda motor korban dan menodongkan senjata api ke arah korban, lalu mengambil paksa sepeda motor jenis Honda Revo milik Rasit (27), untuk kemudian kabur.

Ia menjelaskan setelah mendapatkan laporan tentang pencurian dengan kekerasan, polisi langsung ke lokasi dan tak lama berselang menangkap Riz dan As, sedangkan Sol dan temannya melarikan diri.

"Tersangka sudah diamankan di polres dan disidik satuan reserse kriminal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus polisi mengembangkan penyelidikan untuk mencari pelaku lain yang masih berkeliaran," ujarnya.