Pegadaian Sumbagsel kembangkan arisan logam mulia

id pegadaian, pegadaian sumbagsel, program arisan logam mulia, logam mulia

Pegadaian Sumbagsel kembangkan arisan logam mulia

Kepala Humas PT Pegadaian Wilayah III, M.Charist Chamid.(Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah/14)

...Kami berupaya mengajak masyarakat di wilayah kerja Sumbagsel meliputi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung untuk memiliki logam mulia dengan cara yang lebih mudah...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor PT Pegadaian Wilayah III Sumatera Bagian Selatan sejak dua bulan terakhir gencar mengembangkan program "Arisan Logam Mulia" untuk menarik minat masyarakat melakukan investasi dalam bentuk emas murni itu.

"Kami berupaya mengajak masyarakat di wilayah kerja Sumbagsel meliputi Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung dan Bangka Belitung untuk memiliki logam mulia dengan cara yang lebih mudah dan memasyarakat yakni dengan sistem arisan," kata Kepala Humas PT Pegadaian (Persero) Kantor Wilayah III Sumbagsel, M.Charist Chamid di Palembang, Senin.

Menurut dia, masyarakat yang selama ini mengikuti arisan dengan mendapatkan uang tunai, kini diajak untuk arisan dengan mendapatkan logam mulia melalui program "Arisan Logam Mulia" PT Pegadaian.

Untuk mengikuti program tersebut masyarakat dapat membuat kelompok minimal enam orang dan mengajukan permohonan kepada unit layanan atau gerai PT Pegadaian terdekat dengan tempat tinggal atau yang ada di sekitar sejumlah pasar tradisional pusat perbelanjaan.

Program "Arisan Logam Mulia" tersebut bisa diikuti di setiap kantor cabang dan gerai yang ada di lima provinsi wilayah kerja PT Pegadaian Sumbagsel.

"Masyarakat yang ada di Kota Palembang bisa mengunjungi 60 unit layanan atau gerai yang tersebar di 16 kecamatan atau secara umum bisa mengunjungi 265 unit layanan yang tersebar di seluruh wilayah Sumbagsel," ujarnya.

Dia menjelaskan, melalui sistem arisan itu, masyarakat yang mengajukan permohonan dan dinyatakan memenuhi persyaratan bisa diproses logam mulia yang jumlahnya sesuai dengan kesepakatan kelompok dengan harga tetap yang berlaku pada saat kontrak perjanjian ditandatangani peserta arisan.

Dengan diberlakukannya tarif flat itu, meskipun dalam kontrak perjanjiannya untuk masa enam bulan bahkan 12 bulan ke depan terjadi kenaikan harag logam mulia, peserta arisan tidak perlu khawatir dengan kenaikan itu karena harga dipatok sesuai dengan harga pasaran pada saat program disepakati dimulai oleh peserta arisan.

Peserta arisan tetap mengeluarkan uang dalam jumlah tertentu setiap bulannya sepanjang masa arisan yang disepakat, sehingga jika terjadinya kenaikan harga logam mulia di pasaran peserta arisan bahkan bisa mendapat keuntungan dari selisih kenaikan harga itu.

Sebagai gambaran jika harga logam mulia pada saat program arisan dimulai berada pada posisi Rp532.000 per gram dan dalam waktu enam bulan ke depan harganya naik menjadi Rp550.000 atau lebih, peserta arisan tetap membayar uang arisan bulanannya dengan jumlah yang ditetapkan sebelum terjadi kenaikan harga, ujar Charist.