BNN Lubuklinggau amankan dua bandar sabu

id bnn, bandar narkoba

BNN Lubuklinggau amankan dua bandar sabu

Badan Narkotika Nasional (Antarasumsel.com/Logo/Aw)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Badan Narkotika Nasional Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mengamankan dua orang diduga bandar sabu, Yul (34) dan Hen (27) dan barang bukti sabu seberat tujuh ons dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar.

"Kami menangkap tersangka itu, Rabu (27/8) sekitar pukul 13.30 wib di lokasi berbeda dan pertama kali mengamankan Yul seorang ibu rumah tangga warga, Kota Lubuklinggau, kata Kepala Badan Narkotika nasional (BNN) Lubuklinggau M Basir, Senin.

Penangkapan terhadap ibu enam anak itu berdasarkan laporan masyarakat, ketika digeleda di rumahnya ditemukan barang bukti dua paket kecil diduga sabu, sebelum paket sabu itu disita sempat tersangka mau membuangnya dengan cara menelan barang haram tersebut, namun petugas cepat merebutnya.

Dari hasil pengembangan, kataya tersangka Yul mengaku sabu tersebut didapatnya dari Hen alias Aan warga Desa Pasenan, Kabupaten Musirawas, anggota

BNN pun bergerak cepat bekerjasama dengan Resmob Petanang, Lubuklinggau.

Tersangka Hendri akhirnya diringkus dipersimpangan jalan Desa Pasenan ketika telah mengisi pulsa disalah satu toko, dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti satu pucuk senpi rakitan berikut dua amunisi yang tersimpan dipinggang sebelah kiri, tiga buah jimat, kunci letter T di dalam dompet dan satu unit telepon seluler.

Selanjutnya anggota tim BNN dan Resmob melakukan penggeledahan kerumah tersangka hingga ditemukan dibelakang rumahnya empat buah batu Kristal yang diduga sabu seberat tujuh ons yang ditaksir bernilai Rp1,2 miliar.

Setelah di proses ternyata Hen positif narkoba dan diketahui merupakan residivis

dalam kasus pencurian burung bahkan salah satu tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek STL Ulu Terawas dalam kasus perampokan.

Penyidik selain menetapkan kedua itu sebagai tersangka pengguna sabu juga

melakukan penyelidikan serta pengembangan untuk membekuk pelaku jaringan yang diduga sudah menyebar ke berbagai kecamatan dan desa di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musirawas.