MPD Notaris Sumsel lakukan penertiban

id notaris, penertiban notaris, mpd notaris, kanwil kemkumham sumsel, pengawasan dan penertiban notaris, notaris nakal

MPD Notaris Sumsel lakukan penertiban

Ilustrasi - Kakanwil Kemkumham Sumsel Budi Sulaksana bersama Ketua Bidang Humas Ikatan Notaris Indonesia (INI) Firdhonal dan pengurus INI Sumsel. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah/13)

...Sementara ini tidak ada notaris yang telah diberikan izin praktik tidak menjalankan tugasnya dengan baik atau hanya memasang papan nama, dan dikenakan sanksi pemecatan...
Palembang (Antara Sumsel) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris provinsi setempat berupaya melakukan pengawasan dan penertiban untuk meningkatkan profesionalitas notaris.

"Kami sekarang ini bersama Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Sumatera Selatan sejak pertengahan Agustus hingga akhir September 2014 ini melakukan pengawasan dan penertiban notaris dan akan memberikan sanksi tegas bagi yang ditemukan terbukti melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham) Wilayah Sumatera Selatan, Budi Sulaksana di Palembang, Senin.

Menurut dia, untuk mengoptimalkan pengawasan dan penertiban itu, masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan semua hal tindakan negatif notaris atau merasa dirugikan dalam proses pembuatan perjanjian jual beli tanah atau membuat berbagai kontrak, dan akta.

Dalam menjalankan praktik kenotariatan, seorang notaris diikat dengan sejumlah aturan dan melalui berbagai seleksi ketat agar bisa mengantongi izin praktik.

Jika sampai ada laporan notaris di daerah ini melakukan pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat, tim dari MPD Notaris dan Kanwil Kemkumham Sumsel akan mengambil tindakan tegas.

Tindakan tegas yang akan diambil jika dalam pemeriksaan tim seorang notaris terbukti melakukan pelanggaran hukum dan merugikan masyarakat berupa teguran ringan hingga sanksi pencabutan izin praktiknya, katanya.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil evaluasi kinerja 250 notaris yang mengantongi izin praktik di wilayah hukum Kanwil Kemkumham Sumsel, hingga September 2014 ini secara umum mereka dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

"Berdasarkan pengawasan dan penertiban yang dilakukan petugas Kanwil Kemkumham dan MPD Notaris Sumsel, selama ini tidak ada notaris yang telah diberikan izin praktik tidak menjalankan tugasnya dengan baik atau hanya memasang papan nama, dan dikenakan sanksi pemecatan," ujarnya.

Melalui upaya tersebut diharapkan notaris sebagai pejabat umum pembuat akta dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai Undang Undang serta lebih profesional, sehingga di daerah ini bisa terus terbebas dari notaris nakal, kata Budi.