PD Pasar ingatkan pedagang daftar ulang kios

id pemkot, pemkot palembang

PD Pasar ingatkan pedagang daftar ulang kios

Apriadi S Busri (FOTO Antarasumsel.com/Nila Fuadi)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Perusahaan Daerah Pasar Palembang Jaya di ibu kota Sumatera Selatan kembali mengingatkan pedagang Pasar 16 Ilir untuk mendaftarulangkan kios yang disewa berdasarkan kontrak dengan swasta yang telah meninggalkan pusat perbelanjaan tradisional itu.

"Kami minta pedagang melakukan registrasi ulang terkait dengan kontrak kios pada sekitar 2.500 unit di pasar tersebut," kata Direktur Utama PD Pasar Palembang Jaya Apriadi S Busri, Senin.

Menurut dia, sejak setahun lalu pihaknya telah meminta pedagang untuk mendaftar ulang kios yang mereka tempati.

Namun, sampai batas waktu 30 Agustus baru 300 pedagang dari 2.500 unit kios mendaftar ulang, tambahnya.

Ia mengatakan, pihaknya terus menyosialisasikan kepada pedagang untuk mendaftar ulang kontrak kios tersebut.

Karena itu, meskipun baru sedikit yang merespons pihaknya masih memberi kesempatan kepada sekitar 2.200 pedagang yang menyewa kios mendaftar ulang, katanya.

Dia menjelaskan, masih enggannya pedagang melakukan registrasi ulang tersebut diperkirakan terkait dengan kontrak yang telah ditandatangani pedagang dengan pengelola sebelumnya PT Prabumakmur.

Perjanjian menyatakan kontrak dilakukan 2011 dan berakhir tahun 2016 namun ditengah jalan perusahaan swasta itu meninggalkan pasar tanda tanggung jawab terkait perjanjian sewa menyewa tempat berdagang itu, ujarnya.

Apriadi menambahkan, tentunya, pemkot telah memberikan predikat buruk kepada perusahaan pengelola pasar itu, akibatnya sejak sekitar tiga tahun ini diambil alih.

Registrasi ulang yang dilakukan PD Pasar Palembang Jaya sebagai upaya menertibkan pengelolaan pasar dan mengoptimalkan masukan terhadap pendapatan asli daerah yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp20 miliar jauh lebih tinggi dibanding tahun 2013 sebesar Rp2 miliar, tambahnya.