Kasus perceraian pasangan muda Palembang tinggi

id pengadilan agama, kasus perceraian tinggi

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kasus perceraian pasangan muda di Kota Palembang tergolong sangat tinggi dari 1.380 yang terjadi sampai Agustus 2014 mayoritas adalah suami istri berusia di bawah 30 tahun, kata Ketua Pengadilan Agama setempat Syamsul Bahri.

"Penyebab perceraian itu sebagian besar karena masalah ekonomi dan tidak saling menghargai," kata Ketua Pengadilan Agama Palembang Syamsul Bahri, Selasa.

Menurut dia, sampai kini tren kasus perceraian terus mengalami peningkatan.

Dimana, hampir terjadi peningkatan 100 kasus per tahun selama periode waktu ini, tambahnya.

Ia mengatakan, dari seribu lebih kasus perceraian itu, didominasi pasangan muda dengan usia 30 tahun ke bawah denga latar belakang pendidikan yang beragam.

Upaya mendamaikan pasangan muda agar mempertahankan ikatan pernikahan pun telah dilakukan, tetapi masih banyak yang bercerai, katanya.

Dia menjelaskan, setiap bulan pendaftaran kasus perceraian mencapai 20-25 kasus yang dilayani.

Pengajuan perceraian dinominasi kaum perempuan bukan hanya berstatus ibu rumah tangga, tetapi juga pekerja kantoran, ujarnya.

Syamsul menambahkan, tahun 2013 kasus perceraian yang diproses di pengadilan agama mencapai 2.000 kasus lebih.

Tahun ini, sampai Agustus sudah mencapai 1.380 kasus dan diperkirakan akan terjadi peningkatan sekitar 100 kasus dibandingkan tahun lalu, tambah dia.