Palembang (ANTARA Sumsel) - Kasus perceraian pasangan muda di Kota Palembang tergolong sangat tinggi dari 1.380 yang terjadi sampai Agustus 2014 mayoritas adalah suami istri berusia di bawah 30 tahun, kata Ketua Pengadilan Agama setempat Syamsul Bahri.
"Penyebab perceraian itu sebagian besar karena masalah ekonomi dan tidak saling menghargai," kata Ketua Pengadilan Agama Palembang Syamsul Bahri, Selasa.
Menurut dia, sampai kini tren kasus perceraian terus mengalami peningkatan.
Dimana, hampir terjadi peningkatan 100 kasus per tahun selama periode waktu ini, tambahnya.
Ia mengatakan, dari seribu lebih kasus perceraian itu, didominasi pasangan muda dengan usia 30 tahun ke bawah denga latar belakang pendidikan yang beragam.
Upaya mendamaikan pasangan muda agar mempertahankan ikatan pernikahan pun telah dilakukan, tetapi masih banyak yang bercerai, katanya.
Dia menjelaskan, setiap bulan pendaftaran kasus perceraian mencapai 20-25 kasus yang dilayani.
Pengajuan perceraian dinominasi kaum perempuan bukan hanya berstatus ibu rumah tangga, tetapi juga pekerja kantoran, ujarnya.
Syamsul menambahkan, tahun 2013 kasus perceraian yang diproses di pengadilan agama mencapai 2.000 kasus lebih.
Tahun ini, sampai Agustus sudah mencapai 1.380 kasus dan diperkirakan akan terjadi peningkatan sekitar 100 kasus dibandingkan tahun lalu, tambah dia.
Berita Terkait
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Pengadilan Agama Palembang sebut pengajuan cerai meningkat setelah lebaran
Selasa, 23 April 2024 15:12 Wib
Kemenag OKU tetapkan zakat fitrah Rp37.500 per jiwa
Senin, 1 April 2024 19:40 Wib
MUI berharap penggunaan istilah dan simbol agama harus pada tempat yang pas
Selasa, 26 Maret 2024 11:13 Wib
Pemkot Pagaralam tingkatan profesionalitas guru PAI
Senin, 18 Maret 2024 16:16 Wib
Kontraktor segel gedung Pengadilan Agama Mukomuko
Minggu, 3 Maret 2024 21:37 Wib
Pj Bupati Banyuasin teken MOU isbat nikah Pengadilan Agama Pangkalan Balai
Jumat, 1 Maret 2024 9:55 Wib
Kemenkumham Sumsel berikan penyuluhan agama kepada narapidana
Selasa, 13 Februari 2024 17:04 Wib