DPRD Sumsel setujui Raperda usulan eksekutif

id dprd, dprd sumsel

DPRD Sumsel setujui Raperda usulan eksekutif

Ketua DPRD Sumsel Wasista Bambang Utoyo (Foto Antarasumsel.com/14/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - DPRD Sumatera Selatan menyetujui lima rancangan peraturan daerah yang diusulkan pihak eksekutif untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan itu disampaikan melalui rapat paripurna DPRD Sumsel yang dipimpin Ketua DPRD, Wasista Bambang Utoyo di Palembang, Selasa.

Lima Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda) itu yakni raperda tentang pembangunan masjid Sriwijaya, kemudian raperda perubahan kedua atas perda Nomor 5 tahun 2010 dan pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya raperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 2 tahun 1988 PD Perhotelan Swarna Dwipa dan raperda perubahan atas perda Nomor 7 tahun 2014 pengikatan dana anggaran pelaksanaan pekerjaan tahun jamak.

Sedangkan yang terakhir mengenai raperda tentang perubahan kedua atas perda Nomor 3 tahun 2009 penyelenggaraan program sekolah gratis di Provinsi Sumsel.

Sementara Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang hadir pada rapat paripurna itu menyatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada panitia khusus yang telah melakukan penelitian dan pembahasan terhadap lima raperda tersebut.

Dengan telah disetujuinya raperda pembangunan masjid Sriwijaya, maka pembangunan masjid modern itu segera terwujud, katanya.

Ia menyatakan, panitia khusus sudah melakukan penelitian dan pembahasan terhadap lima raperda itu relatif singkat dan dapat menyelesaikannya dengan baik diakhir masa jabatannya.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan keputusan bersama DPRD Sumsel dan Gubernur Sumatera Selatan