Musirawas (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas, Sumatera
Selatan, mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) yang akan maju pada Pilkada calon
bupati tahun 2015 untuk mundur dari status
kepegawaiannya.
"Kita akan menerapkan undang-undang yang sudah disetujui pusat, bila
aturan itu sudah disahkan maka tidak ada toleransi bagi pejabat yang
mencalonkan diri menjadi calon bupati atau calon wakil bupati dari
kalangan PNS," kata Bupati Musirawas H Ridwan Mukti di Musirawas, Kamis.
Ia menegaskan, imbauan mundur bagi PNS yang akan menjadi
Cabup/Cawabup bukan untuk mengganjal PNS menjadi kepala daerah, tapi
berpedoman pada aturan undang-undang.
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan DPR RI pada
19 Desember 2013 mewajibkan PNS mengundurkan diri secara definitif saat
mendaftar sebagai calon kepala daerah. Pengunduran diri dari status PNS
itu ada dua pilihan yaitu pemberhentian dengan hormat atau mengajukan
pensiun.
Untuk itu, kata Ridwan, sebelum memutuskan menjadi calon kepala
daerah, seorang PNS harus betul-betul memperhitungkan secara matang
karena bila gagal atau tidak terpilih, maka yang bersangkutan tidak bisa
lagi menjadi PNS.
Sekretaris Daerah Kabupaten Musirawas H Isbandi Arsyad membenarkan
bahwa Pemerintah Kabupaten Musirawas akan menerapkan keputusan pusat
tentang PNS yang akan menjadi calon kepala daerah.
Ia memprediksi pada bursa bakal calon bupati Musirawas pada Pilkada
2015 ada beberapa birokrat, antara lain H Murtin yang sekarang menjabat
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, yang akan bersaing dengan
Wakil Bupati Musirawas Hendra Gunawandi dan beberapa calon lain.
"Kami akan mendukung kepala daerah yang dipilih langsung oleh
masyarakat, meskipun saat ini masih tarik ulur di tingkat pusat terkait
pola pemilihan kepala daerah," ujarnya.
Pengamat politik di Lubuklinggau/Musirawas Eka Rahman mengatakan
sebaiknya pemerintah pusat dan DPR RI menyetujui pemilihan kepala
daerah (Pilkada) melalui DPRD hanya tingkat bupati/wali kota, sedangkan
gubernur harus dipilih langsung oleh masyarakat.
Bila hal itu dilakukan, kata dia, maka gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat akan lebih berperan di daerah untuk membina para
bupati, tidak seperti sekarang cenderung tumbuh raja-raja kecil di
daerah.
"Peran gubernur sangat kecil karena tidak punya wilayah dan karena
sama-sama dipilih rakyat para bupati dan wali kota tidak begitu tunduk
dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," ujarnya.
Berita Terkait
Dirut BPJS Kesehatan : Tingkat kepuasan peserta naik
Kamis, 7 Maret 2024 5:05 Wib
Bareskrim tetapkan 3 tersangka terkait temuan ekstasidi kafe Senopati
Rabu, 22 November 2023 15:55 Wib
Bareskrim tangkap satu tersangka baru dari jaringan Fredy Pratama
Selasa, 21 November 2023 11:44 Wib
Pasar Rakyat Karya Mukti OKU rangsang ekonomi lokal
Selasa, 7 November 2023 19:07 Wib
BNPB turunkan heli waterbombing tangani kebakaran TPST Sari Mukti
Jumat, 25 Agustus 2023 16:26 Wib
Bupati Pemalang dihukum 6,5 tahun penjara akibat korupsi mencapai Rp6,6 miliar
Senin, 8 Mei 2023 16:55 Wib
Polda Metro Jaya usut tuntas kasus polisi terlibat narkoba
Minggu, 8 Januari 2023 12:58 Wib
Perwira polisi ditangkap terkait narkoba berdinas di Baharkam Polri
Minggu, 8 Januari 2023 12:52 Wib