Pemkab Mura imbau PNS ikut Pilkada bupati supaya mundur

id ridwan mukti, bupati mura

Pemkab Mura imbau PNS ikut Pilkada bupati supaya mundur

Bupati Musi Rawas Ridwan Mukti (Foto Antarasumsel.com/14/Feny Selly/Aw)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) yang akan maju pada Pilkada calon bupati tahun 2015 untuk mundur dari status kepegawaiannya.

"Kita akan menerapkan undang-undang yang sudah disetujui pusat, bila aturan itu sudah disahkan maka tidak ada toleransi bagi pejabat yang mencalonkan diri menjadi calon bupati atau calon wakil bupati dari kalangan PNS," kata Bupati Musirawas H Ridwan Mukti di Musirawas, Kamis.

Ia menegaskan, imbauan mundur bagi PNS yang akan menjadi Cabup/Cawabup bukan untuk mengganjal PNS menjadi kepala daerah, tapi berpedoman pada aturan undang-undang.

Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan DPR RI pada 19 Desember 2013 mewajibkan PNS mengundurkan diri secara definitif saat mendaftar sebagai calon kepala daerah. Pengunduran diri dari status PNS itu ada dua pilihan yaitu pemberhentian dengan hormat atau mengajukan pensiun.

Untuk itu, kata Ridwan, sebelum memutuskan menjadi calon kepala daerah, seorang PNS harus betul-betul memperhitungkan secara matang karena bila gagal atau tidak terpilih, maka yang bersangkutan tidak bisa lagi menjadi PNS.

Sekretaris Daerah Kabupaten Musirawas H Isbandi Arsyad membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten Musirawas akan menerapkan keputusan pusat tentang PNS yang akan menjadi calon kepala daerah.

Ia memprediksi pada bursa bakal calon bupati Musirawas pada Pilkada 2015 ada beberapa birokrat, antara lain H Murtin yang sekarang menjabat Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, yang akan bersaing dengan Wakil Bupati Musirawas Hendra Gunawandi dan beberapa calon lain.

"Kami akan mendukung kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat, meskipun saat ini masih tarik ulur di tingkat pusat terkait pola pemilihan kepala daerah," ujarnya.

Pengamat politik di Lubuklinggau/Musirawas Eka Rahman mengatakan sebaiknya pemerintah pusat dan DPR RI menyetujui pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD hanya tingkat bupati/wali kota, sedangkan gubernur harus dipilih langsung oleh masyarakat.

Bila hal itu dilakukan, kata dia, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat akan lebih berperan di daerah untuk membina para bupati, tidak seperti sekarang cenderung tumbuh raja-raja kecil di daerah.

"Peran gubernur sangat kecil karena tidak punya wilayah dan karena sama-sama dipilih rakyat para bupati dan wali kota tidak begitu tunduk dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat," ujarnya.