Tim Buser Polres amankan tersangka DPO pencurian

id polres, polres mura

Tim Buser Polres amankan tersangka DPO pencurian

Polres Mura (FOTO ANTARA)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Tim anggota Buru Sergap Polres Musirawas, Sumatera Selatan, mengamankan tersangka tindak pencurian dan kekerasan yang menjadi Daftar Pencarian Orang karena melarikan diri saat digerebek polisi.

Tersangka Zak (46) salah seorang dari tiga rekannya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi berhasil dibekuk setelah keluar dari persembunyiannya di dalam hutan dekat kebunnya, Rabu (17/9) sekitar pukul 01-00 wib, kata Kapolres Musirawas AKBP Chaidir, Sabtu.

Penangkapan tersangka residivis pencurian disertai dengan kekerasan dengan modus membobol rumah itu berdasarkan hasil pengembangan tersangka Jamal ditangkap sebelumnya.

Tersangka bersama komplotannya menggasak rumah korban atas nama Kismono, warga Desa Pajajaran, Kabupaten Mura pada Juli 2013, kawanan perampok itu berhasil menggasak satu unit sepeda motor, pakaian, rokok, makanan dan sejumlah uang.

"Satu tersangka Curas itu sebelumnya sudah diamankan dan sudah menjalani hukuman di Lapas Kota Lubuklinggau, sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni MI, RI, dan SN tetap dilakukan pengejaran, "tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Musirawas AKP Teddy Ardian mengatakan tersangka Zakaria ditangkap setelah keluar dari persembunyiannya di salah satu kawasan hutan dekat ladanya setelah berhasil melarikan diri sejak Juli 2013.

Ia mengimbau agar tersangka lainnya masuk dalam DPO polisi itu menyerahkan diri sebelum aparat mengambil tindakan tegas, sedangkan nama teman-teman Zak sudah masuk dalam target polisi.

Tersangka Zak saat diproses penyidik mengaku melakukan tindakan pencurian dan kekerasan itu bersama empat rekannya, sedangkan dirinya belum mendapatkan bagian karena keburu melarikan diri setelah digerbek polisi.

Tersangka juga mengaku pernah ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Lubuklinggau karena kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di tempat kejadian perkara lain.

"Saya sempat ditembak di bagian kaki oleh petugas karea merampok sepeda motor korbannya dan menjalani hukuman selama beberapa tahun pada tahun 2000," kata Teddy Ardian menirukan pengakuan tersangka itu.