Pemda Musirawas tarik kendaraan dinas anggota dewan

id mobil dinas, penarikan mobil dinas

Pemda Musirawas tarik kendaraan dinas anggota dewan

ILustrasi - Kendaraan Dinas (FOTO ANTARA)

Musirawas (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Daerah Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, akan menarik seluruh kendaran dinas yang dipinjam pakaikan kepada anggota DPRD priode 2009-2014.

Kendaraan dinas pemerintah daerah itu nantinya akan dikandangkan di rumah dinas bupati, sedangkan anggota DPRD 2014-2019 belum akan diberikan kendaraan dinas karena masih menunggu aturan dari pusat, kata Sekretaris DPRD Musirawas Marzuki Syamsum, Sabtu.

"Bila aturan dari pusat itu sudah turun kita akan memberlakukan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD," jelasnya.

Untuk menarik kendaraan dinas yang masih dipinjam anggota dewan 2009-2014, mereka akan diberikan undangan untuk menghadiri pelantikan dewan baru awal pekan depan sekaligus memberikan surat penarikan mobil tersebut.

Kendaraan dinas yang akan dimabil itu jumlahnya mencapai puluhan unit termasuk kendaraan dinas Ketua , wakil Ketua dan para Ketua Frkasi DPRD, bagi kendaraan yang kondisinya masih baik akan diberikan pada unsur pimpinan dewan baru.

Namun bagi kendaraan dinas yang kondisinya sudah rusak berat dan lainnya akan diperbaiki dan diberikan untuk keperluan Satuan Kerja perangkat daerah (SKPD) yang membutuhkannya karena untuk membeli kendaraan baru masih dipertimbangkan.

Sesuai saran Bupati Musirawas H Ridwan Mukti untuk menghemat anggaran khususnya pembelian kendaraan dinas dikurangi dan akan memperbaiki kendaraan yang ada, ujarnya.

Kabag Humas Pemkab Musirawas Edi Zainuri mengatakan penarikan kendaraan dinas bagi anggota dewan itu, tahap awal akan diberikan surat resmi pengembalian, namun bila tidak diindahkan akan menurunkan tim Satpol PP mengambilnya.

"Meskipun hingga saat ini belum ada anggota dewan mengembailkan kendaraan pemerintah daerah itu, namun ia yakin seluruhnya akan kembalikan karena bila tidak mantan anggota dewan itu akan berhadapan dengan hukum,` tandasnya.

Bagi anggota dewan yang baru itu nantinya akan menggunakan kendaraan pribadi apal lagi perayturan pemerintah pusat itu sudah turun dan akan diterapkan di Pemkab Musirawas, ujarnya.