Pekot akan tertibkan tower tak berizin

id tower, tower tak berizin

Pekot akan tertibkan tower tak berizin

Ilustrasi - Tower (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang segera menertibkan tower kamuflase yang kini marak dibangun, padahal untuk membangun alat pemancar tersebut pemilik wajib mengantongi izin.

"Kami menemukan saat ini banyak tower baik berupa pemancar telekomunikasi yang kamuflase atau menyamarkan alat tersebut," kata Kepala Dinas Tata Kota Palembang Isnaini Madani, Minggu.

Menurut dia, secara estetika memang tower yang disamarkan dalam bentuk penampungan air tinggi tersebut tidak terlalu mengganggu.

Namun tindakan tersebut tidak sah atau ilegal karena pemasangan tower mesti keluar izin sesuai ketentuan, tambahnya.

Ia mengatakan, pemkot juga telah memberlakukan tower bersama yang menjadi solusi mengantisipasi hutan tower di tengah kota.

Penertibkan tower yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan tersebut selama ini telah dilakukan secara rutin oleh dinas terkait, katanya.

Dia menjelaskan, pihaknya telah berkomunikasi dengan lurah dan camat untuk aktif memastikan tidak ada tower kamuflase di wilayah mereka.

"Kalau dibiarkan, bukan hanya merugikan dari berkurangnya pendapatan asli daerah dari sektor retribusi, tetapi juga akan mendorong buruknya estetika kota," ujarnya.

Isnaini menambahkan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Semua Bentuk Tower Harus Memiliki Izin.

Perda tersebut, tentu menjadi regulasi yang harus dipatuhi semua pihak terutama operator telepon seluler selama ini terindikasi melakukan penyamaran tower, tambahnya.