Pemkot imbau anggota dewan kembalikan mobil dinas

id mobil dinas, penarikan mobil dinas

Pemkot imbau anggota dewan kembalikan mobil dinas

ILustrasi - Kendaraan Dinas (FOTO ANTARA)

Lubuklinggau (ANTARA Sumsel) - Wali Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, H SN Prana Putra Sohe mengimbau mantan anggota dewan segera mengembalikan mobil dinas yang dipinjampakaikan selama Priode 2009-2014 yang jumlahnya mencapai puluhan unit.

"Kami sudah melayangkan surat teguran sebanyak tiga kali kepada anggota dewan yang belum mengembalikan mobil dinas milik permintah daerah tersebut, namun hingga saat ini belum ada realisasinya," kata Wali Kota SN Prana Putra Sohe, Rabu.

Kendaraan dinas itu wajib dikembalikan meskipun dalam bentuk apa pun karena merupakan aset negara yang perlu diamankan, setelah dikembalikan ke pemerintah selanjutnya akan digunakan sesuai peruntukkannya.

Diratiknya kendaraan dinas itu karena masa bakti anggota dewan priode 2009-2014 sudah habis, sedangkan anggota dewan baru tidak akan diberikan kendaraan dinas kecuali unsur pimpimnan sesuai aturan pemerintah.

Bila kendaraan itu sudah dikembalikan akan diperbaiki untuk jatah anggota dewan yang baru khususnya unsur pimpinan dewan, namun bagi kendaraannya sudah rusak berat akan diganti dengan kendaraan baru sesuai dengan dana yang tersedia.

"Saya sudah perintahkan pada Sekretaris DPRD untuk memproses penarikan mobil dinas tersebut karena ada sinyalemen ke depan tidak boleh dipinjam pakaikan lagi kepada anggota dewan kecuali unsur pimpinan, hal itu sesuai surat edaran BPK dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan Anggota DPRD," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Kuntadi melalui Kasi Pidum Oktafinasyah mengatakan sudah mengamankan satu unit mobil dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat karena diduga digelapkan rekanan anggota dewan setempat.

Kendaraan dinas Nomor Polisi BG 53 H warna coklat tua metalik itu diamankan setelah disita dari tangan tersangka Ir beberapa hari lalu, sedangkan tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Lubuklinggau.

Penyitaan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Lubuklinggau yang dipinjam pakaikan kepada anggota DPRD Kota Lubuklinggau atas nama Sambas dilakukan setelah menerima limpahan berkas perkara dugaan penggelapan dari Polres setempat.

Kendaraan dinas itu sebelumnya sudah disita anggota Polres Lubuklinggau sebagai barang bukti dalam kasus penggelapan di lakukan tersangka Ir setelah dilaporkan oleh anggota Dewan Sambas pekan lalu.

Kronologis kasus dugaan penggelapan itu berawal dari laporan anggota dewan Sambas bahwa tersangka Ir tidak mau mengembalikan mobil dinas yang dipinjam dari korban beberapa waktu lalu.

Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Abunawas terhadap mengakui belum akan mengembalikan kendaraan dinas tersebut karena ada persoalan pribadi kepada anggota dewan tersebut.

"Saya sengaja belum mengembalikan kendaraan tersebut karena rekannya oknum anggota dewan itu belum melunasi kompensasi bisnis yan mereka lakukan selama ini," ujar Oktinfinasyah menirukan keterangan tersangka.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penggelapan, sedangkan kendaraannya sudah diammankan dan tersangka dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau untuk menunggu sidang lanjutan berikutnya.