Kasus PT LPI telah dilimpahkan Kejati Sumsel

id kasus pt lpi, pt lpi, pt lpi di oku timur serobot lahan, sengketa lahan, penyerobotan tanah, perkebuna tebu, pabrik gula

Kasus PT LPI telah dilimpahkan Kejati Sumsel

Pengacara Indra Cahaya SH MH. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

..Berkas kasus penyerobotan lahan milik CV Bumi Nusantara oleh PT LPI sudah dilimpakan ke Kejari Baturaja beserta surat dakwaannya oleh Kejati Sumsel pada Agustus 2014...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kasus penyerobotan lahan milik CV Bumi Nusantara di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur Sumatera Selatan seluas 2.400 hektare oleh perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula PT Laju Perdana Indah, telah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi setempat.

Berkas kasus tersebut sekarang ini tinggal menunggu disidangkan, karena berkas penyidikan Polda Sumsel sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi setempat dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baturaja wilayah kejadian perkara, kata Kuasa Hukum CV Bumi Nusantara, Indra Cahaya, di Palembang, Rabu.

Indra menjelaskan, berkas kasus penyerobotan lahan milik CV Bumi Nusantara oleh PT LPI sudah dilimpakan ke Kejari Baturaja beserta surat dakwaannya oleh Kejati Sumsel pada Agustus 2014.

Berdasarkan perkembangan proses hukum kasus tersebut, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri Baturaja segera menyidangkan perkara penyerobotan lahan milik CV Bumi Nusantara di Kabupaten OKU Timur oleh perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula berskala nasional itu, sehingga masalah hukumnya menjadi jelas.

"Sesuai ketentuan, berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap serta barang bukti dan tersangkanya diserahkan penyidik kepada jaksa, dalam waktu 14 hari harus diajukan persidangannya ke pengadilan negeri setempat," ujarnya.

Menurut dia, sesuai ketentuan KUHP tidak ada alasan pihak Kejari Baturaja menahan atau menghentikan perkara yang telah dinyatakan lengkap serta memasuki penyerahan berkas tahap dua, yakni penyerahan barang bukti dan tersangka.

Atas adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara yang dilakukan oleh PT LPI tersebut, pihaknya meminta pihak Kejaksaan Agung turun tangan mendorong perkara itu segera disidangkan di Pengadilan Negeri Baturaja.

Selain itu, pihaknya meminta dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejaksaan Negeri Baturaja yang diduga terlibat dalam penundaan pengajuan perkara penyerobotan lahan oleh PT LPI ke pengadilan.

Berkas perkara penyerobotan lahan dan penggusuran perkebunan kelapa sawit milik CV Bumi Nusantara oleh perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula PT LPI itu dinyatakan lengkap, dengan tiga tersangka yakni Ags (General Manager), Sam (Komisaris), dan Is (salah satu Direktur).

Sedangkan barang bukti berupa sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT LPI yang diduga diterbitkan tidak sesuai dengan prosedur, serta kondisi lapangan dan menyerobot lahan milik CV Bumi Nusantara, sejumlah lahan perkebunan rakyat dan perusahaan perkebunan lain yang ada di sejumlah desa wilayah Kabupaten OKU Timur, kata Indra.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Zulfahmi menjelaskan, melihat belum disidangkan perkara penyerobotan lahan milik CV Bumi Nusantara oleh PT LPI, pihaknya akan membuat surat perintah kepada Kejari Baturaja agar segera mengajukan perkara itu ke pengadilan negeri setempat.

Kejari Baturaja harus mengikuti perintah dari Kejati Sumsel, untuk segera mengajukan perkara yang telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di pengadilan itu, karena tidak ada alasan untuk menunda-nunda pengajuan sidangnya, ujarnya.