Wajib pajak di Palembang dapat hadiah rumah

id rumah, hadiah rumah

Wajib pajak di Palembang dapat hadiah rumah

Ilustrasi - Perumahan (FOTO ANTARA)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Lima wajib pajak di Palembang meraih hadiah rumah, mobil dan motor, karena membayar pajak bumi dan bangunan tepat waktu, setelah dilakukan pengundian oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota setempat.

"Pengundian dilakukan untuk menarik wajib pajak membayarkan kewajiban sebelum tanggal 30 September berupa pajak bumi dan bangunan (PBB)," kata Kepala Dispenda Palembang Agus Kelana, Sabtu.

Menurut dia, pengundian tersebut dilakukan secara terbuka disaksikan notaris dan Wakil Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Sekda setempat Ucok Hidayat serta tamu yang menghadiri gebyar undian PBB.

Selanjutnya, lima pemenang yaitu M Noor Husin mendapatkan satu unit rumah di perumahan mewah, Netty Zubaidah meraih sebuah mobil minibus dan tiga wajib pajak lainnya masing-masing mendapat satu unit motor, tambahnya.

Ia mengatakan, pemenang undian tersebut selanjutnya akan diumumkan di media cetak untuk memudahkan pemenang mendapatkan hak mereka.

Setiap pemenang bisa segera mengurus hadiah agar bisa segera diambil, katanya.

Sementara Wakil Wali Kota Palembang Harnojoyo mengaku upaya meningkatkan pendapatan asli daerah terus dilakukan pemkot setempat.

Pengundian hadiah itu menjadi langkah untuk menarik wajib pajak membayar kewajiban tepat waktu, katanya.

Dia menambahkan, pembayaran pajak tepat waktu akan memudahkan petugas menghitung setoran masyarakat itu untuk kepentingan bersama.

"Kami mengucapkan selamat kepada pemenang undian dan bagi yang belum berhasil, ayo semangat membayar pajak," ujarnya.