Penyaluran Askesos Sumsel sesuai prosedur

id askesos, penyaluran askesos sesuai prosedur

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pejabat Dinas Sosial Sumatera Selatan mengemukakan, penyaluran Asuransi Kesejahteraan Sosial bagi masyarakat kurang mampu yang telah dilaksanakan selama ini sudah sesuai prosedur dan berdasarkan aturan ditetapkan.

"Bahkan penyalurannya sesuai dengan peraturan gubernur sehingga tidak menyalahi aturan," kata Kabid Bantuan Jaminan Sosial Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Sumsel Sumarwan kepada wartawan di Palembang, Selasa.

Bukan itu saja, lanjut dia, dalam pencarian anggota sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan secara transparan.

Memang, dalam pencarian anggota dilaksanakan Lembaga Pengelola Asuransi untuk mencari masyarakat yang berhak menerima.

Berdasarkan data yang ada anggota yang diterima sesuai dengan persyaratan seperti pedagang asongan, jamu gendong, abang becak, termasuk tukang ojek.

Untuk saat ini atau hingga 2013 anggota Asuransi Kesejahteraan Sosial 15.700 orang, ujar dia.

Mengenai pembayaran premi asuransi sendiri, menurut dia, setelah ada usulan seperti kecelakaan termasuk meninggal pihaknya menyerah ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sumsel.

Setelah diaudit maka Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah itu yang menyalurkan premi tersebut, kata dia.

Jadi anggaran semuanya di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah karena pihaknya hanya mengusulkan masyarakat yang berhak menerima tersebut, ujar dia.

Memang sudah ada yang menerima premi itu sejak 2013 termasuk 2014 ini, namun dia tidak merinci dananya.

Askesos tersebut memang program kementerian sosial dan telah dilakukan di Sumsel serta Banten.

Yang jelas program tersebut sangat baik terutama untuk membantu masyarakat kurang mampu, tambah dia.