KPK minta calon menteri tanda merah dan kuning tidak boleh

id kpk, komisi pemberantasan korupsi

KPK minta calon menteri tanda merah dan kuning tidak boleh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Jakarta (ANTARA Sumsel - KPK meminta agar calon menteri yang diberi tanda merah dan kuning tidak boleh menjadi menteri dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla.

"KPK kan sudah memberi rekomendasi ada merah, ada kuning. Antara merah dan kuning itu sama, tidak boleh jadi menteri," tandas Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Zulkarnain pada Senin (201/10) mengatakan bahwa dalam daftar nama 43 calon menteri yang diserahkan oleh Jokowi ada "potential suspect" kasus korupsi di KPK.

"Kadarnya mau tahu? Kalau merah mungkin itu tidak lama lagi, kalau merah satu tahun, kalau kuning bisa dua tahun, begitu. Jadi antara merah dan kuning itu sama, tidak ada yang boleh jadi menteri," ungkap Abraham.

Abraham menjalskan bahwa angka satu dan dua tahun itu merupakan perumpamaan.

"Itu kan perumpamaan. Saya bilang, kalau yang merah bisa setahun, yang kuning bisa dua tahun. begitu pula sebaliknya. Yang merah bisa sehari, yang kuning bisa  dua hari. Itu kan perumpamaan," tambah Abraham.

Namun Abraham tidak mengungkapkan berapa orang yang masuk dalam kategori merah dan kuning.

"Tidak boleh (menyampaikan), Kita hormati Pak Jokowi, biarlah pak Jokowi yang menyampaikan. Posisi KPK sudah merekomendasikan ada yang dalam posisi kuning dan merah, tapi posisi kuning dan merah itu sama, gak boleh jadi menteri," tambah Abraham.

Abraham mengaku baru saja dari Istana untuk menjelaskan arti merah dan kuning tersebut kepada Jokowi.

"Ya kan cuma ditanya apa bedanya kuning dan merah. Itu saja. KPK ini harus menjaga moralitas, kemudian KPK ini harus mempertahankan integritas terhadap publik.

Indaktor merah dan kuning menurut Abraham berdasarkan laporan intelijen dan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kan ada indikatornya, itu kan proses intelejen, laporan intelejen kita, termasuk salah satunya (LHKPN)," ungkap Abraham.

Sebelumnya Jokowi mengatakan akan melibatkan peran KPK dan Pusat Pelaporan, Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjaring orang yang akan membantunya di pemerintahan

Postur kabinetnya tidak berubah, yakni 33 kementerian dengan empat menteri koordinator yaitu  Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Koordinator Maritim, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup; dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Sosial-Budaya.

Komposisi menterinya terdiri atas 18 nama berlatar belakang profesional dan 15 nama berlatar belakang partai politik.